55tv.co.id – Dunia maya kembali digegerkan oleh laporan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK. Perputaran dana haram judi online di Indonesia mencapai angka fantastis Rp403 triliun hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2026. Angka ini menjadi sinyal bahaya bahwa aktivitas terlarang ini sama sekali belum menunjukkan tanda-tanda mereda bahkan kian mengganas.

Related Post
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan bahwa meski sempat ada penurunan nilai transaksi di tahun 2025 kewaspadaan tidak boleh lengah. Analisis mendalam PPATK mengungkap pola transaksi yang kini lebih sering menyebar luas dan melibatkan nominal yang relatif kecil. Ini menunjukkan adaptasi canggih dari para pelaku kejahatan siber.

Transformasi metode deposit menjadi sorotan utama. Sepanjang tahun 2025 penggunaan QRIS mendominasi dengan porsi luar biasa mencapai 785 persen dari total frekuensi deposit. Ini setara dengan 30535 juta transaksi senilai Rp1935 triliun. Bandingkan dengan metode transfer bank dan dompet elektronik yang hanya menyumbang 8379 juta transaksi atau sekitar 215 persen dengan nilai Rp1667 triliun.
Jaringan judi online kini semakin licik memanfaatkan perusahaan cangkang hingga merchant Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM untuk mengaburkan jejak deposit. Ivan menegaskan peningkatan frekuensi transaksi dan pergeseran modus ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks adalah bukti nyata bahwa para pelaku terus berinovasi menghindari penegakan hukum.
PPATK juga mengidentifikasi penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi. Ini termasuk payment gateway jasa remitansi kegiatan penukaran valuta asing layanan pendanaan berbasis teknologi penjualan voucher digital dan berbagai layanan keuangan digital lainnya. Modus yang terdeteksi meliputi penggunaan entitas terafiliasi pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk menyembunyikan siapa pengendali dan penerima dana sesungguhnya.
Ivan Yustiavandana menambahkan temuan ini bukan untuk menggeneralisasi seluruh industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK secara spesifik menargetkan transaksi rekening merchant dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran dan terkait kuat dengan dugaan tindak pidana.










Tinggalkan komentar