55tv.co.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kementerian Sosial RI. Jutaan keluarga penerima manfaat KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial untuk kesejahteraan, kini terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Fenomena ini mendorong Kemensos untuk segera membuka ruang klarifikasi luas bagi mereka yang datanya tercatat dalam daftar mencurigakan tersebut.

Related Post
Data mencengangkan menunjukkan ada sekitar 1,49 juta KPM beserta anggota keluarganya yang terdeteksi memiliki kaitan dengan aktivitas judi daring. Angka ini merupakan hasil pemadanan cermat antara data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK. Pemadanan data ini fokus pada penerima Program Keluarga Harapan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai BPNT selama periode penyaluran triwulan kedua tahun 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Pusdatin Kemensos Joko Widiarto menegaskan pentingnya klarifikasi ini. Ia menjelaskan KPM dapat mengajukan sanggahan melalui pemerintah desa atau pendamping sosial. Alternatif lain adalah melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation SIKS-NG yang dioperasikan oleh pendamping atau operator desa, atau langsung menghubungi Dinas Sosial setempat.
Hingga saat ini respons klarifikasi masih terbilang rendah. Dari total 1,49 juta data yang terindikasi, baru sekitar 44 ribu KPM yang telah mengajukan klarifikasi. Ini menunjukkan masih banyak penerima bansos yang perlu segera mengambil tindakan untuk membersihkan nama mereka.
Joko Widiarto juga merinci dua jalur klarifikasi yang bisa ditempuh. Pertama bagi KPM yang merasa tidak pernah berjudi online atau identitasnya disalahgunakan, mereka dapat menyanggah data tersebut. Kedua bagi KPM yang memang terbukti terlibat, diwajibkan untuk segera menghentikan kegiatan judi daring, menutup rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal, dan melaporkan penutupan rekening tersebut.
Langkah proaktif Kemensos ini bertujuan untuk menjaga integritas program bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan klarifikasi ini demi kejelasan status mereka.










Tinggalkan komentar