55tv.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Dalam sebuah operasi besar-besaran yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026, otoritas kepabeanan berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan komoditas impor ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp27,3 miliar.

Related Post
Barang-barang yang disita mencakup berbagai jenis komoditas yang sangat sensitif terhadap pasar domestik, mulai dari beras, garam, hingga ribuan bal pakaian bekas impor. Keberhasilan ini merupakan hasil dari pengawasan ketat di berbagai titik strategis yang menjadi pintu masuk utama barang ke Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa rangkaian penindakan ini dilakukan di empat lokasi berbeda yang memiliki karakteristik kerawanan tinggi. Lokasi-lokasi tersebut meliputi perairan Selat Malaka yang dikenal sebagai jalur perdagangan internasional yang sibuk, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, sebuah kawasan berikat di wilayah Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.
"Kami melaporkan kepada Menteri Keuangan bahwa selama periode Agustus hingga September 2026, tim di lapangan telah berhasil melakukan empat penindakan besar," ujar Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 30 unit peti kemas yang berisi muatan beras dan garam. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan bahwa isi kontainer tersebut tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean yang diajukan oleh importir. Selain komoditas pangan, petugas juga menyita sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga kuat merupakan pakaian bekas impor yang dilarang masuk ke tanah air.
Modus operandi yang digunakan oleh para penyelundup tergolong cukup rapi dan licin. Petugas mendeteksi adanya praktik misdeclaration, yakni tindakan memalsukan data manifes barang agar terlihat seolah-olah legal. Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan manipulasi fisik dengan merekayasa kemasan dan mengatur posisi muatan di dalam kontainer untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Salah satu teknik pengelabuan yang paling mencolok adalah dengan mencampur muatan beras dan garam dalam satu kontainer. Strategi ini dilakukan untuk menyamarkan keberadaan beras, mengingat garam merupakan komoditas yang tidak memiliki larangan atau pembatasan impor yang ketat. Dengan menyisipkan beras di antara tumpukan garam, para pelaku berharap petugas tidak akan menaruh kecurigaan saat melakukan pemeriksaan awal.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perdagangan ilegal. Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara guna melindungi industri dalam negeri dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi impor yang berlaku.










Tinggalkan komentar