55tv.co.id – Pemerintah tengah menggulirkan rencana strategis untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi. Lembaga baru ini diproyeksikan menjadi pengendali utama dalam alur penyediaan batu bara dan gas bumi yang menjadi bahan bakar vital bagi pembangkit listrik di Indonesia. Melalui BLU ini, pemerintah berupaya melakukan rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan pasokan, hingga pengelolaan risiko distribusi energi agar lebih terukur.

Related Post
Namun, langkah ambisius pemerintah ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Institute for Essential Services Reform (IRESS) memberikan sorotan serius terhadap rancangan desain kelembagaan yang tertuang dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) tersebut. IRESS menilai, kehadiran BLU Sektor Energi berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan yang sangat besar dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah beroperasi saat ini.

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, menyatakan bahwa secara prinsip, pemerintah memiliki niat baik melalui pembentukan lembaga ini. Fokus utamanya adalah memperkuat ketahanan energi nasional, memastikan pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik tetap aman, serta menjaga agar tarif listrik tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
"Kami memahami tujuan utamanya untuk menjamin pasokan dan keterjangkauan biaya listrik. Namun, setelah mencermati substansi Rancangan Perpres tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik oleh BLU Sektor Energi, ada aspek krusial yang perlu dikaji ulang," ujar Marwan dalam keterangan resminya di Jakarta.
Poin utama yang menjadi keberatan IRESS adalah mengenai cakupan tugas yang diberikan kepada BLU tersebut. Menurut Marwan, fungsi-fungsi yang dirancang untuk BLU Energi tampak sudah melampaui batas tugas umum sebuah Badan Layanan Umum. Ia menilai, peran yang direncanakan justru sangat menyerupai fungsi badan usaha komersial seperti BUMN.
Marwan menjelaskan bahwa tugas-tugas seperti pengadaan, aktivitas pembelian, penjualan, hingga distribusi dan pengelolaan pasokan batu bara serta gas bumi, pada dasarnya adalah wilayah kerja badan usaha yang sudah ada. Jika fungsi-fungsi komersial ini diberikan kepada BLU Energi, maka akan terjadi duplikasi kewenangan yang tidak efisien.
"BLU Energi menjalankan tugas dan fungsi yang melebihi hal-hal yang umumnya diperankan oleh sebuah BLU. Dengan begitu, BLU Energi berubah menjadi badan usaha layaknya sebuah BUMN," tegas Marwan.
Lebih lanjut, IRESS memperingatkan dampak ekonomi dari pembentukan lembaga ini. Penambahan lembaga baru dalam rantai pasok energi dikhawatirkan akan menambah mata rantai bisnis yang tidak perlu. Hal ini berpotensi meningkatkan biaya operasional yang pada akhirnya akan membebani anggaran negara atau bahkan berdampak pada harga yang harus dibayar oleh BUMN.
"Menambah mata rantai bisnis dapat membuat harga yang dibayar oleh BUMN menjadi lebih mahal," pungkasnya. Kritik ini menjadi catatan penting bagi pemerintah agar dalam merumuskan regulasi, efisiensi birokrasi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap menjadi prioritas utama.










Tinggalkan komentar