55tv.co.id – Aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baru saja membongkar praktik penyelundupan besar-besaran yang melibatkan berbagai komoditas ilegal. Dalam operasi penindakan terbaru, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai ekonomi mencapai Rp27,339 miliar. Praktik ilegal ini melibatkan berbagai modus operandi canggih, mulai dari manipulasi dokumen hingga penyamaran fisik barang di dalam peti kemas untuk mengelabui petugas di lapangan.

Related Post
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa para pelaku penyelundupan menggunakan taktik manipulasi manifes atau pemberitahuan pabean. Mereka sengaja tidak mencantumkan jenis barang yang sebenarnya dalam dokumen resmi agar bisa lolos dari regulasi tata niaga impor yang ketat. Selain manipulasi dokumen, para importir nakal ini juga melakukan rekayasa fisik dengan menyamarkan kemasan barang agar tidak terdeteksi saat proses pembongkaran muatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kami menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Para pelaku melakukan upaya pengelabuhan melalui teknik pengemasan dan pengaturan posisi muatan di dalam kontainer," ujar Djaka dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta.
Salah satu modus yang paling menonjol adalah teknik "mendompleng" komoditas lain. Pelaku sengaja mencampur barang-barang yang memiliki pembatasan impor ketat dengan barang yang bebas masuk ke Indonesia. Sebagai contoh, beras impor yang seharusnya diawasi ketat disamarkan sedemikian rupa sehingga terlihat seperti garam, yang secara regulasi tidak memiliki pembatasan impor yang ketat. Hal ini dilakukan agar petugas tidak curiga saat melakukan pemeriksaan awal.
Dalam rangkaian operasi yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026, DJBC berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga kuat menyalahi aturan. Selain itu, petugas juga menyita 1.435 bale pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas, yang secara aturan dilarang untuk masuk ke pasar domestik.
Penindakan ini dilakukan di empat lokasi strategis, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, serta Pelabuhan Tanjung Priok. Salah satu kasus yang mencolok terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Saat itu, petugas menghentikan 15 kontainer asal India seberat 412,5 ton yang dilaporkan sebagai ammonium chloride.
Namun, setelah dilakukan uji fisik dan uji laboratorium oleh Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Laboratorium Bea Cukai Surabaya, ditemukan fakta mengejutkan. Isi kontainer tersebut ternyata adalah 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam dengan nilai mencapai Rp7,853 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut guna menindak tegas para pelaku di balik skema penyelundupan ini.










Tinggalkan komentar