Tegas Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan

Tegas Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan

55tv.co.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah ekstrem dalam upaya melindungi ekosistem hutan nasional dengan mencabut izin usaha lima perusahaan besar di wilayah Kalimantan. Keputusan drastis ini diambil menyusul kegagalan sejumlah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi mereka.

COLLABMEDIANET

Langkah tegas ini menyasar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi strategis, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan, total luas lahan konsesi yang kini kehilangan izin usahanya mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sekitar 92.464 hektare.

Tegas Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan di lapangan, tercatat ada sekitar 1.169 hektare area di dalam kawasan konsesi kelima perusahaan tersebut yang hangus terbakar. Kegagalan dalam mencegah dan menangani api yang menjalar di lahan mereka menjadi alasan utama pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap operasional perusahaan-perusahaan tersebut.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa setiap pemegang izin PBPH memikul tanggung jawab penuh atas kelestarian kawasan yang mereka kelola. Kewajiban tersebut tidak hanya sebatas pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga mencakup seluruh protokol pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan yang melekat secara hukum pada izin yang diberikan.

Dalam keterangannya pada Selasa (22/9/2026), Menhut menekankan bahwa tindakan ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Presiden menghendaki adanya penegakan hukum yang kuat dan berkeadilan dalam menangani isu karhutla yang kerap menjadi masalah tahunan di Indonesia.

"Ini adalah bagian dari perintah Bapak Presiden. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kita tidak hanya menyasar pelaku kecil, tetapi juga harus tajam ke atas, terutama kepada korporasi besar yang lalai," tegas Raja Juli Antoni.

Pemerintah berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera yang nyata bagi para pemegang konsesi lainnya di seluruh Indonesia. Melalui sanksi pencabutan izin ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang melakukan pembakaran secara sengaja maupun melakukan pembiaran terhadap potensi kebakaran di area kerja mereka.

Salah satu perusahaan yang terkena dampak langsung adalah PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di wilayah Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat. Perusahaan ini memiliki luas konsesi yang cukup masif, yakni mencapai 29.140 hektare, namun kini harus kehilangan hak operasionalnya akibat insiden kebakaran tersebut.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi dunia usaha bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan praktik-praktik yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menekan angka kebakaran hutan di masa mendatang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar