55tv.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah strategis untuk merombak sistem pengiriman barang di Indonesia. Pemerintah berencana melakukan standarisasi biaya pengiriman angkutan barang guna menciptakan ekosistem logistik yang lebih sehat dan aman. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya persaingan tarif yang tidak wajar di lapangan, yang selama ini dinilai merugikan para pelaku usaha transportasi yang patuh aturan.

Related Post
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi khusus kepada Badan Kebijakan Transportasi (BKT) untuk segera melakukan kajian mendalam. Fokus utama dari kajian tersebut adalah penerapan skema Tarif Batas Bawah (TBB) pada sektor angkutan barang. Dengan adanya batas bawah ini, diharapkan tidak ada lagi praktik "banting harga" antar operator yang hanya mengejar keuntungan sesaat namun mengabaikan standar operasional.

Dudy menekankan bahwa persoalan tarif bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan berkaitan erat dengan nyawa manusia dan keselamatan di jalan raya. Menurutnya, ketika sebuah perusahaan logistik mematok harga terlalu rendah demi memenangkan persaingan, mereka cenderung akan memangkas biaya-biaya krusial lainnya. Hal ini sangat berisiko karena dapat menurunkan kualitas perawatan kendaraan hingga kesejahteraan para pengemudi.
Dalam merumuskan standar biaya tersebut, Kemenhub akan menghitung secara detail berbagai komponen biaya operasional yang harus ditanggung oleh operator. Komponen tersebut meliputi biaya sewa atau leasing kendaraan, biaya perawatan rutin (maintenance), premi asuransi, hingga biaya operasional harian. Selain itu, aspek kemanusiaan seperti gaji layak bagi pegawai dan pengemudi juga menjadi poin penting yang harus masuk dalam perhitungan tarif.
"Jangan sampai harga ini mengorbankan keselamatan karena pertimbangan bisnis," tegas Dudy dalam keterangannya. Ia mengingatkan bahwa stabilitas finansial operator adalah kunci agar mereka mampu menjalankan standar keselamatan transportasi secara konsisten.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan memperjelas mekanisme perhitungan tarif berdasarkan variabel yang lebih akurat, yakni berat muatan dan jarak tempuh. Penataan ini akan mencakup perhitungan biaya per kilogram serta biaya per kilometer yang lebih transparan. Dengan formula yang jelas, diharapkan pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan kepastian ekonomi dalam menjalankan bisnisnya.
Selain masalah tarif, Kemenhub juga menyoroti isu klasik yang masih menghantui jalanan di Indonesia, yaitu fenomena kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Dudy menilai, pembenahan tata kelola angkutan barang melalui standarisasi biaya ini akan menjadi pintu masuk untuk menekan praktik ODOL. Jika tarif sudah disesuaikan dengan kapasitas yang wajar, maka dorongan untuk memuat barang secara berlebihan demi mengejar margin keuntungan diharapkan dapat berkurang secara signifikan.










Tinggalkan komentar