Persiapan Ketat Natal dan Tahun Baru 2027

Persiapan Ketat Natal dan Tahun Baru 2027

55tv.co.id – Menjelang lonjakan arus mudik dan libur panjang Natal 2026 serta Tahun Baru 2027, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mengambil langkah preventif yang sangat masif. Pemerintah berkomitmen untuk menjamin keamanan seluruh warga negara yang akan melakukan perjalanan lintas moda, baik melalui jalur darat, laut, udara, maupun kereta api.

COLLABMEDIANET

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, secara tegas memberikan instruksi kepada seluruh jajaran di bawah naungan Kemenhub untuk memperketat pengawasan. Fokus utama dari kebijakan ini adalah pelaksanaan ramp check atau pemeriksaan kelaikan sarana transportasi secara menyeluruh. Langkah ini diambil agar tidak ada satu pun armada yang beroperasi dalam kondisi tidak layak yang berpotensi membahayakan nyawa penumpang.

Persiapan Ketat Natal dan Tahun Baru 2027
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Prioritas utama kami adalah memastikan setiap masyarakat yang bepergian selama masa Nataru dapat merasa tenang. Transportasi yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan, aman, dan benar-benar laik operasi. Oleh karena itu, pemeriksaan keselamatan akan kami lakukan secara totalitas," ujar Dudy dalam pernyataan resminya.

Di sektor transportasi laut, pengawasan akan dilakukan dengan skala yang sangat besar. Selama bulan November 2026, Kemenhub akan melakukan uji kelaiklautan terhadap sedikitnya 2.140 kapal di seluruh wilayah Indonesia. Operasi besar-besaran ini akan melibatkan 132 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.

Rincian armada yang akan diperiksa mencakup berbagai jenis kapal, mulai dari 511 kapal penumpang, 63 kapal Ro-Ro penumpang, hingga 460 kapal Ro-Ro penyeberangan. Selain itu, pemeriksaan juga menyasar 123 kapal cepat, 162 kapal tradisional, serta 821 kapal wisata. Parameter pemeriksaan tidak hanya terbatas pada kondisi fisik kapal, tetapi juga mencakup aspek pengawakan, manajemen pemuatan, kesehatan penumpang, hingga prosedur pencegahan pencemaran laut. Khusus untuk kapal wisata, pemerintah akan melakukan uji petik ketat sebagai syarat mutlak penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Beralih ke sektor penerbangan, pengawasan tidak kalah ketatnya. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menyusun jadwal inspeksi mendalam di 20 bandar udara utama. Proses pengawasan ini akan dibagi ke dalam tiga fase yang berlangsung mulai awal Desember 2026 hingga awal Januari 2027.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperluas jangkauan pengawasan hingga ke 223 bandara di seluruh Indonesia. Sebanyak 12 bandara akan berada di bawah pengawasan langsung Direktorat Bandar Udara, sementara 211 bandara lainnya akan dipantau oleh Kantor Otoritas Bandar Udara setempat. Fokus inspeksi meliputi area pergerakan pesawat, fasilitas navigasi, sistem kelistrikan, hingga kesiapan tim pemadam kebakaran dan pertolongan kecelakaan penerbangan (PKP-PK). Melalui langkah preventif ini, Kemenhub berharap angka kecelakaan transportasi dapat ditekan seminimal mungkin selama musim liburan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar