55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memperketat pengawasan terhadap dinamika di pasar modal Indonesia. Langkah tegas diambil menyusul adanya berbagai indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Melalui skema penindakan terbaru yang mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK kini memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah sebuah pelanggaran akan diselesaikan melalui jalur administratif atau dibawa ke ranah pidana.

Related Post
Kebijakan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di sektor keuangan. Berdasarkan aturan terbaru, OJK tidak diperbolehkan menjatuhkan sanksi administratif dan proses pidana secara bersamaan untuk objek pelanggaran yang sama. Pilihan hukum ini harus diambil secara presisi agar memberikan efek jera sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa penetapan jalur hukum ini tidak dilakukan secara sembarangan. OJK akan bertindak sebagai penjaga gerbang (gatekeeper) yang akan menelaah berbagai faktor krusial sebelum mengambil keputusan.
"Kami akan melihat secara terukur, mulai dari besaran nilai transaksi, seberapa besar dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap pasar modal, hingga kemungkinan adanya pengembalian uang kepada investor yang dirugikan," ujar Agus dalam sebuah pertemuan media di Lombok, Sabtu (31/10/2026).
Salah satu pertimbangan utama dalam memilih jalur administratif adalah mekanisme disgorgement atau pengembalian keuntungan tidak sah. Jika melalui jalur administratif, OJK berupaya agar uang yang diperoleh secara ilegal dapat segera dikembalikan kepada investor yang menjadi korban. Namun, jika kasus tersebut diputuskan masuk ke ranah pidana, maka sanksi denda administratif maupun mekanisme pengembalian keuntungan tersebut tidak lagi dapat diterapkan.
Agus menambahkan bahwa berdasarkan konsultasi dengan aparat penegak hukum, jalur pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Hal ini dilakukan terutama untuk kasus-kasus yang diklasifikasikan memiliki bobot pelanggaran yang sangat berat.
Sebelumnya, OJK telah menunjukkan taringnya dengan menjatuhkan sanksi administratif bernilai fantastis pada pertengahan Oktober 2026. Salah satu kasus yang mencuat adalah terkait transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Dalam kasus tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Selain itu, delapan perusahaan sekuritas juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1,4 miliar, sementara PT RHB Sekuritas Indonesia didenda sebesar Rp700 juta.
Selain denda materiil, OJK juga tidak segan untuk membekukan izin perorangan serta memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar. Langkah agresif ini diharapkan dapat menjaga integritas pasar modal Indonesia dan memberikan rasa aman bagi seluruh investor, baik domestik maupun mancanegara.










Tinggalkan komentar