Harga Emas Antam Melonjak Tajam Hari Ini

Harga Emas Antam Melonjak Tajam Hari Ini

55tv.co.id – Tren penguatan harga logam mulia kembali menunjukkan taringnya di pasar domestik. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan harga emas batangan pada perdagangan Kamis (5/11/2026). Lonjakan ini memberikan sinyal positif bagi para investor yang tengah memantau pergerakan aset aman (safe haven) di tengah dinamika ekonomi global.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 per gram, sehingga kini menyentuh angka Rp2.557.000 per gram. Jika menilik pergerakan pada hari sebelumnya, kenaikan ini merupakan kelanjutan dari tren positif yang sudah dimulai sejak Rabu sore. Pada Rabu pukul 17.25 WIB, harga emas sebenarnya sudah merangkak naik sebesar Rp17.000 menjadi Rp2.554.000 per gram.

Harga Emas Antam Melonjak Tajam Hari Ini
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kenaikan harga jual ini tidak hanya berdampak pada sisi pembelian, tetapi juga memberikan angin segar bagi para pemegang emas yang ingin melakukan penjualan kembali. Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkerek naik sebesar Rp13.000, yang kini berada di level Rp2.357.000 per gram. Sebagai perbandingan, pada Rabu sore sebelumnya, nilai buyback berada di angka Rp2.344.000 per gram setelah mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp37.000.

Meskipun tren menunjukkan arah yang menguat, masyarakat diingatkan bahwa harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar serta kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, calon pembeli disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi besar.

Selain memperhatikan fluktuasi harga, para investor juga perlu memahami aspek perpajakan yang menyertai transaksi logam mulia ini. Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dengan rentang ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) akan dikenakan potongan pajak tertentu.

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif pajak ini bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pelanggan yang memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi pelanggan yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya akan lebih tinggi, yakni mencapai 3 persen.

Perlu dicatat bahwa pemotongan PPh tersebut akan langsung diambil dari total nilai buyback yang diterima oleh pelanggan. Pemahaman mengenai struktur harga dan regulasi pajak ini sangat penting agar para pelaku investasi dapat menghitung potensi keuntungan bersih mereka secara akurat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar