Ekspor Meluas Fasilitas DHE Makin Ringan

Ekspor Meluas Fasilitas DHE Makin Ringan

55tv.co.id – Pemerintah Indonesia secara resmi memperluas cakupan negara mitra yang berhak mendapatkan fasilitas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Langkah strategis ini diambil guna memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengelola transaksi perdagangan internasional mereka. Dalam kebijakan terbaru ini, tiga kekuatan ekonomi besar dunia, yakni Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara anggota Uni Eropa, resmi masuk ke dalam daftar penerima fasilitas tersebut.

COLLABMEDIANET

Keputusan penting ini tertuang dalam revisi aturan terbaru, tepatnya pada Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dengan masuknya ketiga wilayah ekonomi tersebut, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem perdagangan dengan negara-negara mitra strategis yang selama ini menjadi tujuan utama komoditas unggulan Indonesia.

Ekspor Meluas Fasilitas DHE Makin Ringan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar pada awal November 2026, penambahan ini melengkapi daftar negara yang sudah lebih dulu mendapatkan relaksasi. Sebelumnya, fasilitas serupa hanya dapat dinikmati oleh eksportir yang bertransaksi dengan Amerika Serikat, Kanada, China (termasuk Hong Kong), serta Australia. Kini, dengan kehadiran Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa, fleksibilitas transaksi bagi eksportir SDA dipastikan akan semakin luas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perluasan daftar negara ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi para eksportir dalam menjalankan aktivitas perdagangan global mereka. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir hambatan administratif dalam aliran dana hasil ekspor.

"Satu negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A. Kami melakukan penambahan atau perluasan yang tadinya hanya mencakup lima negara, yaitu Amerika, Kanada, RRT termasuk Hong Kong, dan Australia, kini ditambah lagi dengan tiga wilayah yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," ujar Airlangga saat memberikan keterangan dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta.

Perlu diketahui, aturan mengenai DHE SDA pada dasarnya mewajibkan para eksportir untuk merepatriasi atau membawa pulang 100 persen dana hasil ekspor mereka ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat cadangan devisa negara.

Meski demikian, terdapat perbedaan ketentuan mengenai kewajiban penempatan dana atau retensi berdasarkan sektor industrinya. Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), eksportir diwajibkan menempatkan dana sekurang-kurangnya 30 persen selama jangka waktu tiga bulan. Sementara itu, bagi eksportir di sektor nonmigas, aturannya sedikit lebih ketat di mana mereka wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan melalui bank devisa milik negara (BUMN).

Dengan adanya relaksasi bagi negara-negara mitra baru ini, pemerintah berharap arus masuk devisa tetap terjaga dengan baik tanpa membebani daya saing eksportir di pasar global. Langkah ini menjadi sinyal positif bagi iklim investasi dan perdagangan internasional Indonesia di masa mendatang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar