OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening Judi Online

OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening Judi Online

55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam upaya memerangi maraknya praktik perjudian daring di tanah air. Dalam kurun waktu Januari hingga September 2026, lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini telah menginstruksikan pemblokiran terhadap hampir 40 ribu rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online.

COLLABMEDIANET

Data terbaru menunjukkan adanya tren peningkatan jumlah rekening yang masuk dalam radar pengawasan. Berdasarkan laporan resmi, jumlah rekening yang dibekukan mencapai 39.923 akun. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.796 rekening. Lonjakan ini mengindikasikan bahwa pergerakan uang terkait perjudian digital masih menjadi tantangan besar bagi stabilitas sistem keuangan nasional.

OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening Judi Online
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal ini untuk tumbuh di dalam ekosistem perbankan. OJK berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna memastikan industri perbankan tidak dijadikan alat atau sarana untuk memfasilitasi transaksi judi online.

"OJK telah meminta pihak perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) atau penelusuran mendalam, serta melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 39.923 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online," ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bank (RDKB) yang digelar pada Kamis (5/11/2026).

Langkah agresif ini merupakan respons cepat OJK terhadap data yang dihimpun dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat pola aktivitas perjudian daring yang masif sepanjang periode September 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemutusan akses rekening oleh pihak bank.

Tidak hanya sekadar memblokir, OJK juga memperluas strategi pemberantasan melalui metode penelusuran yang lebih sistematis. Perbankan kini diminta untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rekening-rekening yang memiliki keterkaitan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik individu yang sudah teridentifikasi terlibat dalam jaringan perjudian daring.

Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai aliran dana yang mengalir ke bandar judi serta mencegah penggunaan identitas palsu atau rekening "pinjaman" untuk menutupi jejak transaksi ilegal. Dengan melakukan sinkronisasi data NIK, diharapkan para pelaku judi online tidak lagi memiliki celah untuk menggunakan layanan perbankan dalam menjalankan bisnis haram mereka.

Melalui pengawasan yang lebih ketat dan kolaborasi lintas kementerian, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih bersih dan aman bagi masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menekan angka kerugian ekonomi masyarakat akibat jeratan judi online yang kian meresahkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar