55tv.co.id – Pemerintah secara resmi memperluas cakupan lembaga keuangan yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha untuk menampung dana hasil ekspor. Kini, para eksportir Sumber Daya Alam (SDA) memiliki 16 pilihan bank devisa yang dapat digunakan sebagai tempat penempatan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA). Langkah strategis ini diambil guna memberikan fleksibilitas dan keleluasaan lebih bagi para eksportir dalam mengelola dana hasil perdagangan internasional mereka.

Related Post
Keputusan penting ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang digelar pada 3 November 2026. Melalui perluasan ini, pemerintah berharap beban administratif dan keterbatasan pilihan bank tidak lagi menjadi kendala bagi para pengusaha dalam memenuhi kewajiban penempatan devisa di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa komposisi dari 16 bank devisa tersebut terdiri dari lima bank milik negara (BUMN) dan 11 bank swasta atau non-BUMN. Dalam daftar terbaru ini, PT Bank OCBC NISP Tbk resmi bergabung sebagai satu-satunya bank non-BUMN tambahan yang masuk dalam daftar resmi. Kehadiran OCBC NISP ini melengkapi 15 bank yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah pada 23 Juli 2026.
"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, yang terdiri dari 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. Kami juga telah menyetujui permohonan dari PT Bank OCBC NISP Tbk," ujar Airlangga saat memberikan keterangan dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Perluasan daftar bank ini bertujuan agar eksportir dapat lebih optimal memanfaatkan berbagai fasilitas penempatan dana yang tersedia. Hal ini sejalan dengan skema opsional yang diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dengan banyaknya pilihan, eksportir dapat memilih lembaga keuangan yang menawarkan layanan atau bunga yang paling kompetitif bagi kebutuhan bisnis mereka.
Berdasarkan regulasi tersebut, eksportir yang bergerak di sektor pertambangan memiliki kewajiban khusus jika mereka memilih untuk menggunakan skema Pasal 18A. Mereka diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dari total Devisa Hasil Ekspor SDA mereka di bank devisa yang telah ditunjuk. Dana tersebut harus mengendap selama jangka waktu minimal tiga bulan.
Di sisi lain, bagi para eksportir yang tidak memilih untuk mengikuti skema opsional dalam Pasal 18A tersebut, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa negara dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui pengelolaan dana hasil ekspor yang lebih terstruktur dan masif di dalam sistem perbankan nasional.










Tinggalkan komentar