Era Baru Pencari Kerja! Aturan Ini Hapus Diskriminasi Usia & Penampilan di Loker!

Era Baru Pencari Kerja! Aturan Ini Hapus Diskriminasi Usia & Penampilan di Loker!

55 NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan gebrakan baru untuk memastikan keadilan dan objektivitas dalam proses rekrutmen tenaga kerja di seluruh Indonesia. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker secara tegas melarang praktik diskriminasi dalam segala bentuk selama proses penerimaan karyawan.

COLLABMEDIANET

Surat edaran ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja, karena menghapus berbagai persyaratan diskriminatif yang selama ini kerap menjadi batu sandungan. "Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 telah resmi dikeluarkan untuk menjamin proses rekrutmen yang bebas diskriminasi. Semua tenaga kerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan," demikian pernyataan resmi dari akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Minggu (14/9/2025).

 Era Baru Pencari Kerja! Aturan Ini Hapus Diskriminasi Usia & Penampilan di Loker!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dengan berlakunya surat edaran ini, perusahaan tidak lagi diperbolehkan mencantumkan persyaratan yang bersifat diskriminatif seperti penampilan menarik, batasan usia, atau status pernikahan dalam lowongan pekerjaan. Hal ini sejalan dengan semangat inklusivitas dan kesetaraan yang ingin diwujudkan dalam dunia kerja.

SE Menaker tersebut menegaskan bahwa rekrutmen wajib dilakukan secara adil dan setara. Setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi.

Kemnaker mengajak seluruh pihak untuk menjadikan dunia kerja lebih inklusif dan tidak membiarkan praktik diskriminatif menghalangi impian para pencari kerja.

Berikut adalah poin-poin penting dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja:

  • Proses rekrutmen harus menjunjung tinggi prinsip non-diskriminasi.
  • Persyaratan rekrutmen harus relevan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut.
  • Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses rekrutmen dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan dunia kerja di Indonesia menjadi lebih adil, inklusif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk berkontribusi dan meraih kesuksesan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar