Ancaman Badai Ekonomi dan Hukum! Kebijakan Kemasan Rokok Seragam Kemenkes Dikecam Lintas Kementerian, Jutaan Pekerja dan Triliunan Rupiah Negara Terancam!

Ancaman Badai Ekonomi dan Hukum! Kebijakan Kemasan Rokok Seragam Kemenkes Dikecam Lintas Kementerian, Jutaan Pekerja dan Triliunan Rupiah Negara Terancam!

55 NEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus memantik polemik dengan gencar mendorong pengesahan kebijakan penyeragaman kemasan (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektrik. Langkah ini, meskipun diklaim demi kesehatan publik, justru menuai badai penolakan dari berbagai kementerian lintas sektor yang mengkhawatirkan dampak ekonomi, ketenagakerjaan, dan kepastian hukum yang masif. Wacana ini berpotensi mengguncang stabilitas industri strategis dan memangkas penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah.

COLLABMEDIANET

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang kembali diusung Kemenkes, menghendaki kemasan rokok dan vape menggunakan warna seragam, dengan identitas merek dan jenis huruf yang juga diatur. Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menjelaskan bahwa kemasan produk tembakau selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah, melainkan juga sarana promosi yang kuat, terutama untuk menarik perhatian calon perokok baru dari kalangan muda.

Ancaman Badai Ekonomi dan Hukum! Kebijakan Kemasan Rokok Seragam Kemenkes Dikecam Lintas Kementerian, Jutaan Pekerja dan Triliunan Rupiah Negara Terancam!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," tegas Andi, seperti dikutip dalam keterangannya, Jakarta, Senin (15/6/2026). Kemenkes mengklaim proses penyusunan Rancangan Permenkes ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara transparan, termasuk forum konsultasi publik dan rapat koordinasi lintas kementerian sejak tahun 2024.

Namun, klaim transparansi Kemenkes dipertanyakan. Sejumlah kementerian penting, seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian, dilaporkan tidak dilibatkan secara memadai dalam konsultasi publik terakhir pada 25 Mei 2026. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai "meaningful participation" dalam perumusan kebijakan yang berdampak luas.

Penolakan keras datang dari berbagai penjuru, terutama karena kebijakan ini dinilai belum tentu efektif mencapai tujuan kesehatan, namun berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang tak terhitung. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej bahkan telah mengingatkan bahwa kebijakan yang dirancang Kemenkes ini dapat melangkahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. "Seperti tadi misalnya persoalan kemasan. Kalau semua distandardisasi itu melanggar undang-undang merek nanti. Kan ada mereknya itu," imbuhnya. Merek merupakan aset berharga bagi perusahaan, dan pelanggaran terhadap hak merek dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang serius bagi iklim investasi.

Dari sisi ekonomi, dampak kebijakan ini diprediksi sangat merugikan. Berbagai kementerian telah memperingatkan akan potensi peningkatan pengangguran, peredaran rokok ilegal yang semakin masif, tumpang tindih regulasi, hingga hilangnya penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza sebelumnya juga menegaskan bahwa industri hasil tembakau (IHT) adalah sektor yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Pada tahun 2024 saja, kontribusi cukai dari IHT mencapai Rp216,9 triliun, menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara. Lebih dari itu, sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan kurang lebih 6 juta orang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga distributor. Dari sisi perdagangan internasional, kinerja IHT juga membanggakan. "Tahun 2024, nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai USD1,85 miliar, meningkat sebesar 21,71 persen dibandingkan nilai ekspor 2023 sebesar USD1,52 miliar," papar Faisol.

Dengan data-data ekonomi yang begitu vital, wacana penyeragaman kemasan rokok ini bukan sekadar isu kesehatan, melainkan pertaruhan besar bagi stabilitas ekonomi dan kepastian hukum di Indonesia. Pemerintah dituntut untuk mempertimbangkan secara matang berbagai aspek sebelum memaksakan kebijakan yang berpotensi menimbulkan efek domino negatif yang tak diinginkan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar