55tv.co.id – Dunia usaha di Indonesia kini tengah menyoroti rencana perubahan regulasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Fokus utama yang menjadi perhatian adalah rencana pengetatan ketentuan mengenai status pekerja tetap serta pembatasan masa kontrak kerja. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan peringatan keras bahwa kebijakan ini berisiko menambah beban operasional perusahaan dan dapat mengancam daya tarik investasi di tanah air.

Related Post
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh CSIS di Jakarta, pihak pengusaha mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait arah kebijakan pemerintah. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah usulan pemangkasan masa kontrak kerja. Apindo mempertanyakan alasan di balik rencana untuk memangkas masa kontrak kerja yang semula bisa mencapai lima tahun menjadi hanya tiga tahun, serta adanya upaya untuk mengembalikan pola regulasi ke aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 13.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyatakan bahwa regulasi yang terlalu kaku justru akan merugikan iklim investasi nasional. Menurutnya, aturan yang tidak fleksibel akan membuat Indonesia kehilangan daya saing di mata investor global. Ia mencontohkan bagaimana regulasi yang terlalu restriktif di masa lalu sempat membuat Indonesia kehilangan momentum untuk menjadi tujuan utama investasi berkualitas, seperti dari Jepang.
"Kenapa kontrak kerja lima tahun dipangkas jadi tiga tahun dan isinya kembali ke pola Undang-Undang Nomor 13? Regulasi lama itu terbukti membuat Indonesia terlempar dari daftar negara tujuan utama investasi berkualitas seperti Jepang," tegas Bob Azam dalam forum tersebut.
Lebih lanjut, Bob menekankan pentingnya membedakan pendekatan regulasi antar sektor. Ia menilai penyeragaman status kerja tanpa mempertimbangkan kebutuhan spesifik tiap industri adalah langkah yang kurang tepat. Investasi dari negara seperti Jepang, menurutnya, adalah tolok ukur penting karena mereka berfokus pada industri bernilai tambah tinggi, bukan sekadar mencari upah buruh yang murah.
Dampak dari ketidakpastian regulasi ini, menurut Apindo, sudah mulai terlihat melalui fenomena deindustrialisasi dini. Salah satu contoh nyata adalah eksodus pabrik-pabrik tekstil yang mulai meninggalkan Indonesia. Padahal, jika menilik sejarah, performa industri tekstil Indonesia pada tahun 2000 sempat melampaui capaian China.
Namun, kondisi saat ini menunjukkan tren yang sangat kontras. Kapasitas industri tekstil nasional dilaporkan telah merosot drastis hingga hanya tersisa sekitar 20 persen atau seperlima dari capaian yang dimiliki Vietnam. Bahkan, posisi daya saing industri tekstil Indonesia kini dilaporkan berada di bawah Kamboja. Hal ini menjadi sinyal merah bagi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam merancang aturan ketenagakerjaan agar tidak justru mematikan sektor manufaktur yang sedang berjuang untuk bangkit.








Tinggalkan komentar