55tv.co.id – Peredaran uang kertas Rupiah dengan tanda tangan pejabat lama, yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, ternyata masih terus berlanjut di tengah masyarakat. Hal ini sempat memicu tanda tanya di kalangan warga mengenai apakah uang dengan seri tersebut masih berlaku atau sudah ditarik dari peredaran.

Related Post
Menanggapi isu tersebut, pihak Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa uang kertas dengan tanda tangan kedua tokoh tersebut masih sah dan tetap dicetak untuk memenuhi kebutuhan transaksi di masyarakat.

Menurut Destry, keberadaan uang dengan tanda tangan periode 2018–2026 tersebut bukan merupakan kesalahan teknis, melainkan bagian dari manajemen ketersediaan uang kartal. Bank Indonesia memiliki jadwal rutin untuk mencetak uang guna memastikan kebutuhan fisik uang di seluruh pelosok negeri tetap terpenuhi.
"Pencetakan uang itu adalah agenda operasional yang normal. Setiap tahun kami melakukan pencetakan untuk menjamin ketersediaan uang di masyarakat," ujar Destry dalam sesi konferensi pers yang digelar di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Lebih lanjut, Destry menjelaskan bahwa saat ini memang sedang memasuki masa transisi di mana seri uang baru dengan tanda tangan pejabat yang baru mulai diterbitkan. Namun, hal tersebut tidak lantas menghentikan proses distribusi uang dengan seri lama yang masih dalam tahap penyelesaian stok atau memenuhi proyeksi kebutuhan tertentu.
"Hari ini, atau mungkin beberapa hari yang lalu, seri baru sudah mulai keluar. Seri baru ini membawa tanda tangan dari Menteri Keuangan yang baru dan Gubernur BI yang baru. Namun, seri lama yang memuat tanda tangan Pak Menteri Keuangan sebelumnya dan Bapak Gubernur sebelumnya juga masih ada di pasar," tambahnya.
Menariknya, Destry juga mengungkapkan bahwa uang dengan tanda tangan pejabat lama ini tidak hanya digunakan untuk transaksi sehari-hari, tetapi juga mulai diburu oleh para kolektor uang kuno. Fenomena ini menunjukkan bahwa uang dengan tanda tangan periode tertentu memiliki nilai historis tersendiri bagi sebagian orang.
Masyarakat diimbau untuk tidak perlu merasa khawatir jika masih menemukan uang Rupiah dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo di dompet atau saat bertransaksi. Selama uang tersebut dalam kondisi fisik yang baik dan tidak rusak, maka nilai nominalnya tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langkah Bank Indonesia dalam melakukan pencetakan rutin ini merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional. Dengan adanya ketersediaan uang fisik yang cukup, diharapkan roda perekonomian masyarakat dapat terus berjalan dengan lancar tanpa kendala kekurangan uang tunai.










Tinggalkan komentar