Bangunan Bersejarah Jadi Cuan Pajak Turun Drastis

Bangunan Bersejarah Jadi Cuan Pajak Turun Drastis

55tv.co.id – Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan properti bersejarah. Kini bangunan cagar budaya di ibu kota yang digunakan untuk kegiatan komersial berhak mendapatkan insentif menarik berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

COLLABMEDIANET

Kebijakan progresif ini memungkinkan wajib pajak untuk menikmati pengurangan sebesar 25 persen dari total PBB-P2 yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT. Langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur kriteria pemberian insentif pajak bagi aset-aset berharga tersebut.

Bangunan Bersejarah Jadi Cuan Pajak Turun Drastis
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pemberian diskon pajak ini bukan sekadar keringanan finansial semata. Lebih dari itu inisiatif ini bertujuan ganda yakni mendorong upaya pelestarian warisan budaya kota sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi dari bangunan-bangunan bersejarah. Dengan demikian aset-aset penting ini dapat terus hidup dan berkontribusi bagi masyarakat.

Insentif ini secara spesifik menyasar bangunan cagar budaya yang difungsikan untuk usaha. Jakarta memiliki banyak sekali properti semacam ini terutama di kawasan ikonik seperti Kota Tua. Area tersebut kini ramai dengan berbagai kegiatan komersial mulai dari kafe restoran hingga hotel yang menempati gedung-gedung tua sarat sejarah.

Pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk kepentingan bisnis memang diperbolehkan asalkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai sejarah budaya dan karakter asli bangunan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap melalui pengurangan PBB-P2 ini para pemilik atau pengelola properti bersejarah akan semakin termotivasi untuk merawat dan menjaga keaslian bangunannya mencegah agar tidak terbengkalai dan tetap lestari sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas kota.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar