55tv.co.id – Kabar gembira menyelimuti sektor industri petrokimia nasional. Pemerintah resmi meniadakan pungutan bea masuk untuk impor Liquefied Petroleum Gas atau LPG selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai stimulus kuat untuk meningkatkan daya saing industri strategis di Tanah Air.

Related Post
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa tarif bea masuk impor LPG kini ditetapkan nol persen. Langkah progresif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 50 Tahun 2026 yang merupakan revisi ketiga dari PMK Nomor 26 Tahun 2022.

Dalam beleid terbaru tersebut secara gamblang disebutkan bahwa impor LPG dengan pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 akan menikmati fasilitas bea masuk 0 persen. Aturan ini mulai diberlakukan efektif pada 28 Juli 2026. Artinya, terhitung sejak tanggal tersebut hingga enam bulan ke depan, impor komoditas vital ini akan sepenuhnya bebas dari beban bea masuk. PMK 50/2026 sendiri telah diundangkan pada 21 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelahnya.










Tinggalkan komentar