55tv.co.id – Lembaga Ombudsman Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kondisi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan baru-baru ini, tim Ombudsman menemukan fakta mengejutkan mengenai adanya dugaan fasilitas mewah yang diperuntukkan bagi narapidana tertentu.

Related Post
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan yang seharusnya menjunjung tinggi kesetaraan di mata hukum. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat deretan bangunan dengan fasilitas yang jauh dari standar sel tahanan pada umumnya. Bangunan-bangunan tersebut diduga kuat menjadi "privilese" atau fasilitas khusus bagi warga binaan yang memiliki akses atau kekuatan tertentu di dalam lapas.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan kronologi lengkap mengenai temuan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/9/2026). Syafrida menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan intensif yang dilakukan Ombudsman terhadap institusi pemasyarakatan. Ini adalah kali kedua tim turun langsung ke Lapas Cibinong, setelah sebelumnya melakukan kunjungan serupa pada Juli 2026 lalu.
Namun, proses pengawasan ini tidak berjalan mulus. Syafrida memaparkan bahwa tim sidak sempat mengalami hambatan saat mencoba memasuki area Lapas. Pada awalnya, tim hanya diterima oleh pihak Kepala Tata Usaha dan Kepala Pengamanan Lapas. Meski tim telah menunjukkan surat tugas resmi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, pihak lapas terkesan lamban dalam memberikan akses.
"Kami sempat diminta menunggu karena pihak lapas menyatakan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Lapas (Kalapas). Namun, setelah menunggu lebih dari 30 menit, tim kami tetap tidak kunjung diizinkan untuk masuk ke dalam lingkungan lapas," ujar Syafrida kepada awak media.
Hambatan komunikasi dan birokrasi di lapangan ini memicu tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan Lapas Cibinong. Ombudsman menilai, upaya menghambat petugas pengawas adalah tindakan yang tidak patut dan dapat mengaburkan fakta mengenai kondisi sebenarnya di dalam penjara.
Temuan bangunan mewah ini kini menjadi perhatian serius publik. Masyarakat mempertanyakan bagaimana anggaran negara dan aturan hukum bisa "dilangkahi" demi memberikan kenyamanan bagi oknum narapidana tertentu. Ombudsman berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada praktik diskriminasi layanan di dalam Lapas. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi total terhadap sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh warga binaan tanpa terkecuali.










Tinggalkan komentar