55tv.co.id – Kabar gembira menyelimuti ratusan pekerja pabrik rokok di berbagai daerah. Bantuan Langsung Tunai BLT yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT kini mulai disalurkan. Setiap individu penerima berhak mendapatkan bantuan finansial sebesar Rp600.000.

Related Post
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi masyarakat terutama mereka yang menjadi bagian integral dari ekosistem industri hasil tembakau IHT. Penyaluran BLT ini bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli di tengah dinamika ekonomi.

Program bantuan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 72 Tahun 2024. Dana DBHCHT secara spesifik dialokasikan untuk pengembangan lingkungan sosial termasuk pemberian dukungan langsung kepada para buruh pabrik.
Pelaksana Tugas Plt Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinsos-P2KB Kota Pekalongan Sugiyo menjelaskan bahwa pada tahun 2026 ini sebanyak 500 buruh pabrik rokok di Kota Pekalongan akan menerima BLT DBHCHT. Masing-masing pekerja mendapatkan Rp300.000 per bulan untuk periode Mei dan Juni sehingga totalnya mencapai Rp600.000. Informasi ini disampaikan di Jakarta pada Rabu 8 Juli 2026.
Sugiyo menambahkan bahwa selain dukungan dari pemerintah kota terdapat pula kontribusi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Jawa Tengah menyasar 922 buruh pabrik rokok dari perusahaan yang sama dengan besaran bantuan yang serupa. Namun ia juga menggarisbawahi adanya perubahan skema penyaluran bantuan tahun ini dibandingkan periode sebelumnya.
"Ada perbedaan penerimaan tahun ini dengan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya BLT diberikan untuk empat bulan tahun ini perhitungannya menjadi dua bulan" ungkap Sugiyo. Perubahan ini menurutnya disebabkan oleh adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat.










Tinggalkan komentar