55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ultimatum keras kepada 200 penunggak pajak kakap dengan total tagihan mencapai Rp60 triliun. Purbaya menegaskan, para penunggak pajak ini harus segera melunasi kewajibannya dalam waktu satu minggu.

Related Post
"Itu yang saya bilang kemarin, yang enggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, yang pembayar pajak besar, yang sudah inkrah. Itu dalam seminggu akan saya paksa bayar," ujar Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/9/2025). Pernyataan keras ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara.

Purbaya memastikan bahwa seluruh tunggakan pajak tersebut harus masuk ke kas negara pada tahun 2025 ini, bukan ditunda hingga tahun depan. "Enggak, 2025. Itu yang sudah inkrah, yang sudah utang pajak," tegasnya. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas fiskal dan membiayai berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan penuh kepada wajib pajak yang taat. "Nanti 2026 saya pastiin lagi, yang jelas kita melakukan statement kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali, dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak meres-meres itu," jelasnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Pemerintah berupaya keras untuk memberantas praktik korupsi dan pungutan liar di lingkungan perpajakan.
Kebijakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai perpajakan kepada masyarakat luas.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar