55 NEWS – Kabar gembira bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia! Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik yang berlaku saat ini, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi, hingga akhir November 2025. Keputusan ini tentu menjadi angin segar di tengah berbagai isu ekonomi yang berkembang.

Related Post
Dengan keputusan ini, berikut adalah rincian lengkap tarif listrik yang akan berlaku:

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi:
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
- R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Non-Subsidi:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku industri. Dengan tarif yang stabil, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik. Informasi ini bersumber dari 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar