Dompet Tebal Jelang Akhir Tahun! Pemerintah Guyur Bansos Minyak Goreng & Diskon Tiket Pesawat!

Dompet Tebal Jelang Akhir Tahun! Pemerintah Guyur Bansos Minyak Goreng & Diskon Tiket Pesawat!

55 NEWS – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah kembali menggulirkan stimulus ekonomi tambahan dalam paket 8+4+5, yang menjanjikan bantuan sosial (bansos) berupa minyak goreng dan diskon pajak untuk tiket pesawat serta moda transportasi lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

COLLABMEDIANET

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai memimpin rapat koordinasi terbatas dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga, mengumumkan bahwa bansos Minyakita akan menjadi bagian dari bantuan pangan yang diperluas. "Jadi untuk bantuan pangan, ditambah selain 10 kg beras untuk dua bulan, juga ditambah 2 liter Minyakita," ungkap Airlangga.

 Dompet Tebal Jelang Akhir Tahun! Pemerintah Guyur Bansos Minyak Goreng & Diskon Tiket Pesawat!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Selain itu, pemerintah juga memberikan angin segar bagi para pelaku industri pariwisata dan masyarakat yang berencana melakukan perjalanan. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan diberlakukan untuk tiket pesawat dan transportasi selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026, dengan besaran insentif mencapai 50%. Sektor properti pun tak luput dari perhatian, dengan PPN DTP yang berlaku hingga 2026 untuk properti dengan harga maksimal Rp 2 miliar.

Program-program lain yang telah diumumkan sebelumnya tetap berjalan, termasuk program magang bagi lulusan perguruan tinggi dengan uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) selama enam bulan, yang akan ditanggung oleh pemerintah. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebesar 50% juga akan terus berlanjut, dengan seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Secara keseluruhan, paket stimulus ekonomi 8+4+5 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 16,23 triliun, yang terbagi dalam 8 program akselerasi 2025, 4 program yang berlanjut di 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja. Program-program ini mencakup berbagai sektor, mulai dari bantuan pangan, pelatihan kerja, hingga insentif pajak dan kemudahan pembiayaan.

Berikut rincian 8 Program Akselerasi 2025:

  1. Program magang fresh graduate maksimal satu tahun setelah lulus, uang saku Rp 3,3 juta per bulan selama 6 bulan. Anggaran Rp 198 miliar untuk 20.000 peserta, juga berlaku di 2026.
  2. PPh Pasal 21 DTP sektor pariwisata sebesar 100 persen selama 3 bulan (sisa tahun pajak 2025) senilai Rp 120 miliar. Pada 2026 naik jadi Rp 480 miliar untuk 552 ribu pekerja.
  3. Bantuan pangan 10 kg beras selama dua bulan untuk 18,3 juta KPM. Bisa ditambah pada Desember jika serapan anggaran belum optimal. Anggaran terbesar Rp 7 triliun dengan asumsi harga beras plus distribusi Rp 18.500 per kg.
  4. Diskon iuran JKK dan JKM 50 persen bagi pekerja PBPU seperti ojol, sopir, kurir, ojek pangkalan, hingga logistik. Anggaran Rp 36 miliar untuk 731.361 orang.
  5. Manfaat layanan tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan berupa relaksasi bunga KPR/KPA/PUMP/PP hingga BI Rate plus 3 persen, kredit developer BI Rate plus 4 persen, serta relaksasi SLIK OJK. Anggaran Rp 150 miliar untuk 1.050 unit rumah.
  6. Padat karya tunai (cash for work) lewat Kemenhub dan Kementerian PU. Anggaran Rp 3,5 triliun (KemenPU) dan Rp 1,8 triliun (Kemenhub) untuk 609.465 orang.
  7. Percepatan deregulasi (PP 28/2025) melalui integrasi K/L dan RDTR Digital ke OSS di 50 daerah pada 2025, meluas jadi 300 daerah di 2026. Anggaran Rp 175 miliar (2025) dan Rp 1,05 triliun (2026).
  8. Program perkotaan berupa peningkatan kualitas permukiman dan platform pemasaran untuk UMKM dan gig economy. Dana dari kontingensi Pemda DKI Rp 2,7 triliun, akan diperluas ke Jabar, Jateng, Banten, Bali, Manado, Makassar, dan Batam.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar