55 NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait lambannya proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan. Situasi ini, menurut DPR, telah memicu defisit pasokan batu bara yang signifikan, berpotensi besar mengganggu stabilitas kelistrikan nasional dan memicu pemadaman bergilir di berbagai wilayah.

Related Post
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi dari Fraksi Gerindra, mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi kekurangan pasokan batu bara sekitar 22 juta ton untuk tahun 2026, atau setara 2,6 juta ton per bulan. "Kami sangat menyayangkan terulangnya defisit pasokan ini akibat keterlambatan RKAB, sebuah masalah yang pernah terjadi pada akhir 2021 dan awal 2022," tegas Bambang pada Senin (22/6/2026).

Menurut Bambang, hasil pembahasan Komisi XII DPR bersama PT PLN (Persero) dan Kementerian ESDM secara gamblang menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan batu bara, yang secara langsung memengaruhi operasional pembangkit listrik vital di Tanah Air. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu krisis energi yang lebih luas jika tidak segera diatasi.
Bambang menjelaskan, persoalan ini semakin pelik pasca penarikan sebagian besar kewenangan pengelolaan mineral dan batu bara ke pemerintah pusat melalui revisi Undang-Undang Minerba. Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses persetujuan RKAB. Komisi XII DPR, lanjutnya, telah berulang kali meminta penjelasan kepada Kementerian ESDM mengenai dasar pemangkasan atau penambahan kuota RKAB perusahaan tambang, namun belum ada respons yang memuaskan.
"Kami di Komisi XII sudah berkali-kali meminta Kementerian ESDM untuk memaparkan mekanisme dan efektivitas pemangkasan RKAB ini, namun hingga kini belum ada kejelasan yang diberikan," keluh Bambang, menegaskan frustrasi parlemen atas kurangnya akuntabilitas.
Lebih lanjut, Bambang menilai Kementerian ESDM belum optimal dalam menjalankan amanat Undang-Undang Minerba, khususnya terkait kewajiban konsultasi kebutuhan batu bara untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum menetapkan total RKAB nasional. Keterlambatan ini tidak hanya mengancam pasokan energi, tetapi juga berpotensi menimbulkan gejolak ekonomi akibat terganggunya aktivitas industri dan masyarakat yang sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil. Publik menantikan langkah konkret dari Kementerian ESDM untuk mencegah krisis energi yang lebih parah, demikian laporan dari 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar