Revolusi Pemulihan UMKM Dimulai! OJK Beberkan Jurus Ampuh UU P2SK, Bank Kini Bisa Hapus Tagih Kredit Macet Selamanya?

Revolusi Pemulihan UMKM Dimulai! OJK Beberkan Jurus Ampuh UU P2SK, Bank Kini Bisa Hapus Tagih Kredit Macet Selamanya?

55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mendorong perbankan nasional untuk segera melakukan ‘pembersihan’ neraca keuangan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk mengakselerasi pemulihan dan pertumbuhan kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih merasakan dampak jangka panjang (scaring effect) pandemi COVID-19.

COLLABMEDIANET

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam sebuah kesempatan di Kemenko Perekonomian, baru-baru ini menyoroti bahwa laju pertumbuhan kredit UMKM belum menunjukkan pemerataan yang signifikan. Fenomena ini, menurut Dian, merupakan imbas dari ‘scaring effect’ pandemi COVID-19 yang masih menghambat beberapa sektor industri untuk bangkit sepenuhnya. Ia menekankan bahwa bank-bank dengan rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) yang mendekati ambang batas 5 persen wajib segera merapikan neraca keuangannya agar kapasitas penyaluran kredit dapat kembali optimal. Kabar baiknya, proses ‘pembersihan’ ini kini jauh lebih dimudahkan berkat kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Revolusi Pemulihan UMKM Dimulai! OJK Beberkan Jurus Ampuh UU P2SK, Bank Kini Bisa Hapus Tagih Kredit Macet Selamanya?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dian menjelaskan bahwa UU P2SK membawa dua perluasan fundamental yang sangat signifikan. "Undang-undang P2SK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah untuk hapus buku, hapus tagih itu sekarang dilakukan seumur-umurnya. Artinya selamanya, tidak dijangka untuk waktu itu," ungkap Dian, seperti dikutip dari 55tv.co.id. Ini berarti, batasan waktu yang sebelumnya membatasi proses hapus buku dan hapus tagih kini ditiadakan, memberikan fleksibilitas tanpa batas bagi perbankan.

Perluasan kedua yang tak kalah penting adalah cakupan kelembagaan. Jika sebelumnya aturan ini hanya meng-cover Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kini UU P2SK juga menjangkau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini membuka peluang lebih besar bagi UMKM di daerah untuk mendapatkan keringanan dan pemulihan kredit, serta memperluas jangkauan upaya penyehatan kredit secara nasional.

OJK berharap, implementasi pelonggaran aturan dalam UU P2SK ini akan memuluskan proses pembersihan balance sheet perbankan. Dengan terbentuknya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai, bank-bank diharapkan dapat segera mengeksekusi pembersihan tersebut dan selanjutnya kembali memacu pertumbuhan kredit, khususnya untuk sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar