55 NEWS – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan pernyataan yang menggemparkan jagat ekonomi nasional. Beliau menegaskan komitmen pemerintah untuk menekan laju peredaran rokok ilegal di Tanah Air, seiring dengan target penyelesaian skema tarif cukai rokok lokal yang ambisius, yakni pada Mei 2026. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menertibkan pasar, tetapi juga membuka keran pemasukan signifikan bagi negara.

Related Post
Regulasi krusial terkait tarif cukai, yang diharapkan menjadi payung hukum bagi legalisasi peredaran rokok serta sumber pemasukan signifikan bagi kas negara, telah rampung digodok di internal Kementerian Keuangan. Langkah selanjutnya, menurut Purbaya, adalah pembahasan intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

Menkeu Purbaya, saat ditemui di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4/2026), mengungkapkan optimismenya. "Kami akan berdiskusi dengan DPR untuk mencari formulasi terbaik, namun proposalnya sudah final. Besar harapan kami agar ini dapat diterima oleh DPR, sehingga kebijakan ini bisa segera kami implementasikan," ujarnya, menekankan kesiapan Kemenkeu dalam menghadapi tantangan ini.
Purbaya secara tegas menyatakan keinginannya agar realisasi kebijakan tarif cukai ini dapat diimplementasikan paling lambat Mei 2026. Target ini bukan tanpa alasan, yakni demi memastikan aliran pendapatan segera masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penerimaan negara yang sah. Ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi fiskal dari sektor tembakau.
"Yang jelas, kami ingin paling lambat Mei kebijakan ini sudah berjalan. Tujuannya agar pendapatan negara bisa optimal dan saya bisa secara efektif melarang peredaran rokok-rokok ilegal," tegas Purbaya, menyoroti dualisme tujuan kebijakan ini: peningkatan pendapatan dan penegakan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Purbaya juga melayangkan peringatan keras bagi para produsen rokok yang masih berani mengakali pita cukai demi memasarkan produknya. Ia menekankan bahwa setiap produk rokok yang beredar di pasar wajib hukumnya mematuhi regulasi cukai yang berlaku tanpa pengecualian.
"Kami akan menutup total operasional mereka. Kesempatan untuk beroperasi di pasar yang legal sudah kami berikan, jika tidak mau patuh, kami tidak akan segan-segan untuk menutupnya," ancam Purbaya, menegaskan konsekuensi serius bagi pelanggar yang mencoba bermain-main dengan aturan negara.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar