Emas Antam Meroket Hari Ini

Emas Antam Meroket Hari Ini

55tv.co.id – Kabar gembira bagi para investor logam mulia. Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk (ANTM) terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (5/10/2026). Berdasarkan data terbaru, harga emas mengalami kenaikan sebesar Rp6.000 per gram, sehingga kini menyentuh angka Rp2.580.000 per gram.

COLLABMEDIANET

Kenaikan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi aman (safe haven) untuk mengamankan aset dari inflasi. Tren positif ini menunjukkan bahwa minat terhadap logam mulia masih sangat tinggi di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Emas Antam Meroket Hari Ini
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Harga Buyback Ikut Merangkak Naik

Tidak hanya harga jual yang mengalami peningkatan, harga beli kembali atau buyback juga ikut bergerak naik. Buyback merupakan harga yang akan diterima oleh pemilik emas ketika mereka memutuskan untuk menjual kembali emas batangan tersebut kepada pihak Antam.

Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam naik sebesar Rp6.000, yang kini berada di level Rp2.386.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini tentu menjadi angin segar bagi para investor jangka pendek yang ingin merealisasikan keuntungan (profit taking) dari kenaikan harga pasar.

Harga emas yang berlaku saat ini merujuk pada ketentuan pengambilan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi, disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga harian agar mendapatkan momentum investasi yang tepat.

Ketentuan Pajak dan Aturan Terbaru

Dalam transaksi pembelian emas, penting bagi masyarakat untuk memahami aspek perpajakan yang berlaku agar tidak terjadi kekeliruan dalam perhitungan nilai investasi. Berdasarkan regulasi terbaru, saat ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut sesuai dengan amanat PP Nomor 49 Tahun 2022. Hal ini berarti nilai PPN tidak dimasukkan ke dalam perhitungan total belanja konsumen.

Namun, perlu diperhatikan bahwa sesuai dengan PMK Nomor 48 Tahun 2023, terdapat ketentuan tarif pajak sebesar 0,25 persen yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, PT Antam Tbk selaku pihak penjual akan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 22 bagi konsumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan adanya kenaikan harga ini, para ahli menyarankan agar investor tetap waspada terhadap fluktuasi harga emas dunia yang sangat dinamis. Meskipun harga sedang merangkak naik, strategi diversifikasi portofolio tetap menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas kekayaan di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar