55tv.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis data mengejutkan terkait tingkat kepatuhan armada angkutan barang di jalan raya. Berdasarkan catatan resmi otoritas terkait, tercatat sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang terdeteksi melakukan berbagai bentuk pelanggaran aturan lalu lintas dan angkutan jalan dalam kurun waktu Januari hingga 2 Oktober 2026.

Related Post
Angka pelanggaran yang fantastis ini merupakan bagian dari hasil pengawasan ketat yang dilakukan melalui jaringan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di berbagai titik strategis. Dari total 2.328.629 kendaraan angkutan barang yang telah diperiksa oleh petugas, sekitar 26,11 persen di antaranya terbukti tidak memenuhi standar regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa meskipun angka pelanggaran cukup tinggi, mayoritas armada yang melintas sebenarnya telah mematuhi aturan. Ia memaparkan bahwa dari seluruh kendaraan yang diawasi, terdapat 1.720.645 unit atau setara dengan 73,89 persen kendaraan yang dinyatakan bersih dan tidak melakukan pelanggaran.
"Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Saat ini, kami mengoperasikan 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil demi menjamin aspek keselamatan lalu lintas serta memastikan angkutan jalan berjalan sesuai koridor hukum yang ada," ujar Aan dalam keterangan resminya pada Senin (5/10/2026).
Jika dibedah lebih dalam, total pelanggaran yang ditemukan mencapai angka 797.313 jenis kasus. Hal ini menunjukkan bahwa satu kendaraan bisa saja melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran sekaligus. Dari sekian banyak temuan tersebut, masalah administrasi atau dokumen menjadi momok utama bagi para pengusaha logistik dan pengemudi.
Data Kemenhub menunjukkan bahwa pelanggaran dokumen mendominasi daftar hitam dengan jumlah 399.596 kendaraan atau mencakup 50,12 persen dari total pelanggaran. Hal ini mengindikasikan masih rendahnya kesadaran atau kelengkapan surat-surat kendaraan saat beroperasi di jalan raya.
Menyusul masalah dokumen, pelanggaran terkait daya angkut atau kelebihan muatan (overload) juga menempati posisi yang sangat krusial. Sebanyak 386.859 kendaraan atau 48,52 persen terjaring karena membawa beban yang melebihi kapasitas yang diizinkan. Pelanggaran jenis ini sangat berisiko merusak infrastruktur jalan serta meningkatkan potensi kecelakaan fatal akibat kegagalan fungsi kendaraan.
Selain dua masalah besar tersebut, petugas juga menemukan beberapa jenis pelanggaran lainnya. Sebanyak 6.687 kendaraan (0,84 persen) melanggar aturan dimensi kendaraan, 4.065 kendaraan (0,51 persen) melanggar tata cara pemuatan barang, dan 106 kendaraan (0,01 persen) ditemukan tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan.
Melalui pengawasan yang konsisten di UPPKB, pemerintah berharap para pelaku industri transportasi dapat lebih disiplin dalam mengelola armada mereka demi terciptanya ekosistem logistik yang aman dan tertib di seluruh wilayah Indonesia.










Tinggalkan komentar