55 NEWS – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda berbagai sektor industri, termasuk media, mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengambil langkah progresif. Salah satu wacana yang tengah digodok adalah penghapusan batasan usia sebagai syarat utama dalam proses rekrutmen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kesulitan yang dihadapi para pekerja yang terkena PHK, terutama mereka yang berusia di atas ambang batas yang ditetapkan perusahaan.

Related Post
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menekankan pentingnya kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi yang berlaku. Ia juga menyerukan agar perusahaan lebih berpihak pada pekerja dan pencari kerja. Praktik penahanan ijazah dan penerapan persyaratan rekrutmen yang tidak relevan, seperti batasan usia, penampilan menarik, dan status perkawinan, harus dihentikan.

"Kami tegaskan kepada mitra industri untuk tidak lagi menahan ijazah dan menerapkan persyaratan yang kurang relevan seperti umur, good looking, status menikah, dan lain-lain," tegas Noel di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Berikut adalah fakta-fakta penting terkait lonjakan PHK dan potensi penghapusan batas usia kerja:
Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji secara mendalam usulan penghapusan batas usia dalam rekrutmen. Jika kajian tersebut membuahkan hasil positif, Kemnaker akan menerbitkan regulasi berupa imbauan atau Surat Edaran (SE). "Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE," ujar Menaker, seraya menambahkan bahwa waktu penerbitan SE tersebut akan diumumkan segera.
Imbauan Terkait Persyaratan Rekrutmen: Selain wacana penghapusan batas usia, Kemnaker juga telah mengeluarkan imbauan terkait persyaratan rekrutmen lainnya. Salah satunya adalah pelarangan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan proses rekrutmen yang lebih adil dan transparan.
PHK Merajalela: Lonjakan PHK menjadi perhatian utama pemerintah. Kondisi ini diperparah dengan adanya batasan usia dalam lowongan kerja, sehingga menyulitkan para pekerja senior untuk kembali mendapatkan pekerjaan. Penghapusan batasan usia diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi para pekerja yang terkena dampak PHK.
Langkah Kemnaker ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pencari kerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Penghapusan batasan usia diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua kalangan.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar