55 NEWS – Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melakukan gebrakan baru dalam skema kompensasi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini meliputi tantiem, insentif, dan penghasilan, termasuk anak usaha BUMN yang berada di bawah naungan BPI Danantara. Perubahan paling signifikan adalah insentif bagi direksi kini sepenuhnya didasarkan pada kinerja operasional perusahaan yang sesungguhnya, serta laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil perusahaan.

Related Post
Terdapat beberapa fakta menarik terkait perubahan skema gaji dan insentif ini:

-
Penjelasan Kepala Danantara: Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan praktik terbaik global. Komisaris tidak lagi menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan. "Penataan ini adalah pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberikan insentif. Kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN," jelasnya.
-
Bukan Pemangkasan Gaji: BPI Danantara menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pemangkasan honorarium. Melainkan, penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance). Komisaris akan tetap menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya. Struktur baru ini mengadopsi sistem pendapatan tetap dan menghilangkan kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.
-
Standar Perusahaan Dunia: Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan. Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Penyesuaian tantiem ini juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN.
-
Surat Keputusan: Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025. Penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025 bagi seluruh BUMN dalam portofolio di bawah BPI Danantara.
-
Efisiensi dan Reformasi: Rosan Roeslani menambahkan, "Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam – dari cara kita menghargai kontribusi."
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar