Gawat! Puluhan Perusahaan di Jawa Barat Terancam Sanksi, Ada Apa dengan Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Gawat! Puluhan Perusahaan di Jawa Barat Terancam Sanksi, Ada Apa dengan Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

55 NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengambil tindakan tegas terhadap 41 perusahaan di wilayah Jawa Barat yang kedapatan belum menunaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan mendalam terhadap 95 perusahaan yang dilakukan pada Maret 2025 lalu.

COLLABMEDIANET

Hasil pengawasan yang dilakukan Kemnaker mengungkap berbagai pelanggaran serius, mulai dari perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, melaporkan upah pekerja di bawah nilai sebenarnya, hingga menunggak pembayaran iuran secara signifikan.

 Gawat! Puluhan Perusahaan di Jawa Barat Terancam Sanksi, Ada Apa dengan Iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebagai tindak lanjut, tim pengawas Kemnaker telah memanggil 41 perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi pada periode 25 hingga 29 Agustus 2025. Daftar perusahaan yang dipanggil mencakup PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Menurut Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, sebelum pemanggilan ini, perusahaan-perusahaan tersebut telah menerima nota peringatan. Namun, respons yang diberikan dinilai belum memadai, sehingga Kemnaker merasa perlu untuk kembali memanggil dan meminta komitmen yang lebih serius dari pihak perusahaan.

"Meskipun ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah tersebut masih jauh dari total kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Oleh karena itu, kami mendorong perusahaan untuk benar-benar serius dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Rinaldi dalam keterangan resminya pada Senin (15/9/2025). Kemnaker akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak segan untuk memberikan sanksi tegas jika perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar