Geger! AFPI Dituding Jadi Kartel Bunga Pinjol? Ini Jawaban Mengejutkan!

Geger! AFPI Dituding Jadi Kartel Bunga Pinjol? Ini Jawaban Mengejutkan!

55 NEWS – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan tegas membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol). KPPU sebelumnya menyoroti penetapan bunga oleh AFPI yang dinilai berpotensi melanggar aturan persaingan usaha yang sehat.

COLLABMEDIANET

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam konferensi pers yang digelar Senin (11/8/2025), menyatakan bahwa asosiasi tidak memiliki niat untuk menetapkan bunga secara sepihak dengan tujuan mengendalikan pasar. Ia menekankan bahwa kebijakan batas atas bunga yang diterapkan oleh AFPI semata-mata bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dari praktik predatory lending.

 Geger! AFPI Dituding Jadi Kartel Bunga Pinjol? Ini Jawaban Mengejutkan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa tidak ada maksud dari kami untuk menentukan bunga, meskipun hal tersebut merupakan arahan dari OJK. Tujuan utama kami adalah consumer protection, melindungi konsumen agar bunga tidak ditetapkan secara tidak wajar," tegas Entjik.

Entjik mengungkapkan bahwa AFPI telah beberapa kali memenuhi panggilan KPPU untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, AFPI menjelaskan bahwa penetapan batas atas suku bunga dilakukan atas dasar arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menambahkan bahwa anggota AFPI diperbolehkan untuk menawarkan bunga yang lebih rendah dari batas atas yang ditetapkan.

"Kami telah menjelaskan bahwa tidak ada niat buruk dari AFPI. Kami hanya ingin melindungi konsumen dengan menetapkan batas atas. Jika ada pelaku usaha yang ingin menawarkan bunga yang lebih rendah, itu sangat diperbolehkan. Tujuannya adalah untuk memproteksi konsumen agar bunga tidak terlalu tinggi, bukan untuk mencari keuntungan," jelasnya.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan AFPI, bunga untuk pinjaman daring awalnya ditetapkan sebesar 0,8% per hari, mengacu pada praktik peer-to-peer lending di Inggris. Namun, angka tersebut terus disesuaikan berdasarkan arahan OJK hingga mencapai level 0,3% per hari saat ini. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan industri fintech dan melindungi konsumen dari beban bunga yang berlebihan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar