Geger Global! Tarif Dagang AS Anjlok 10%, Indonesia Justru Unggul? Rahasia di Balik Kesiapan Ekonomi Nasional Terkuak!

Geger Global! Tarif Dagang AS Anjlok 10%, Indonesia Justru Unggul? Rahasia di Balik Kesiapan Ekonomi Nasional Terkuak!

55 NEWS – Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menetapkan tarif dagang global sebesar 10 persen telah mengguncang pasar internasional. Namun, di tengah gejolak ini, pemerintah Indonesia melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa Indonesia telah jauh hari menyiapkan strategi antisipasi, bahkan sebelum putusan final ini diumumkan. Kesiapan ini menjadi sorotan, mengingat dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

COLLABMEDIANET

Teddy menjelaskan, langkah antisipasi ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Indonesia telah berhasil menekan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen berkat diplomasi tingkat tinggi yang dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat. Penurunan tarif menjadi 10 persen pasca-putusan terbaru Mahkamah Agung AS ini, menurut perhitungan pemerintah, justru memberikan keuntungan yang lebih signifikan bagi posisi dagang Indonesia.

Geger Global! Tarif Dagang AS Anjlok 10%, Indonesia Justru Unggul? Rahasia di Balik Kesiapan Ekonomi Nasional Terkuak!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Setelah ada putusan Supreme Court kemarin, dari 19 persen menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Namun, pada prinsipnya, Indonesia selalu siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi. Ini adalah wujud nyata dari filosofi ‘sedia payung sebelum hujan’ yang kami pegang teguh," ujar Seskab Teddy dalam keterangan resminya yang dikutip oleh 55tv.co.id pada Minggu (22/2/2026).

Lebih lanjut, Teddy mengungkapkan bahwa para menteri terkait telah melaporkan perkembangan situasi ini kepada Presiden Prabowo. Kepala Negara secara tegas menginstruksikan agar seluruh potensi risiko yang mungkin timbul dari kebijakan tarif baru ini dipelajari secara komprehensif. Selain itu, Presiden juga meminta agar berbagai skenario kebijakan disiapkan matang-matang guna menjaga stabilitas dan daya tahan ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa putusan Mahkamah Agung AS ini secara spesifik menyangkut pembatalan tarif global dan proses pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Penting untuk digarisbawahi, lanjut Airlangga, bahwa perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan kesepakatan yang telah terjalin antara kedua negara, memastikan kerangka kerja sama ekonomi tetap kokoh dan tidak terpengaruh secara fundamental oleh keputusan tarif global tersebut.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar