Geger! Janji Manis Pinjol Syariah Berujung Pahit, Rp1,4 Triliun Dana Ribuan Investor Terancam Amblas, OJK Diminta Bertindak Tegas!

Geger! Janji Manis Pinjol Syariah Berujung Pahit, Rp1,4 Triliun Dana Ribuan Investor Terancam Amblas, OJK Diminta Bertindak Tegas!

55 NEWS – Ribuan investor yang menanamkan modalnya melalui platform pinjaman online (pinjol) berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), kini menghadapi potensi kerugian fantastis. Paguyuban Lender PT DSI melaporkan bahwa hampir 5.000 anggotanya menanggung kerugian kolektif mencapai Rp1,4 triliun, sebuah angka yang mengkhawatirkan bagi stabilitas investasi di sektor teknologi finansial.

COLLABMEDIANET

Ahmad Pitoyo, Ketua Paguyuban Lender PT DSI, mengungkapkan data mengejutkan ini dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI yang turut dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta pada Kamis, 15 Januari 2026. Menurut Ahmad, total kewajiban investasi yang terdaftar di DSI mencapai Rp1,470 triliun dari 14.098 lender. Namun, per 14 Januari 2026, sebanyak 4.898 lender telah bergabung dengan paguyuban, dengan total dana yang terancam sebesar Rp1,408 triliun, merepresentasikan hampir 95 persen dari total kerugian yang dilaporkan.

Geger! Janji Manis Pinjol Syariah Berujung Pahit, Rp1,4 Triliun Dana Ribuan Investor Terancam Amblas, OJK Diminta Bertindak Tegas!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kronologi permasalahan ini bermula ketika OJK memfasilitasi pertemuan antara pihak lender dengan PT DSI pada 28 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, disepakati penyusunan proposal pengembalian dana. Selanjutnya, para lender kembali berdialog dengan manajemen PT DSI tanpa pendampingan OJK, yang menghasilkan perjanjian pengembalian dana secara penuh (100 persen) dalam kurun waktu satu tahun.

Namun, harapan para investor pupus. Pada realisasinya tanggal 8 Desember 2025, PT DSI hanya mampu mengembalikan dana sebesar 0,2 persen dari total investasi masing-masing lender. Kondisi ini tentu saja memicu kekecewaan mendalam di kalangan investor dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen serta kapasitas finansial perusahaan.

Setelah insiden tersebut, Ahmad Pitoyo menjelaskan bahwa para lender dan PT DSI sepakat untuk mengadakan pertemuan rutin melalui platform daring setiap akhir pekan. Akan tetapi, pada 27 Desember 2025, pertemuan tersebut batal terlaksana. Pihak PT DSI kemudian mengirimkan surat kepada para lender yang berisi pengakuan bahwa perusahaan hanya memiliki aset senilai Rp450 miliar. Ironisnya, aset tersebut tidak dalam bentuk tunai siap pakai (ready cash).

"Jadi Rp450 miliar itu akan dibagi. Tapi ini belum dalam bentuk ready cash, tapi dalam bentuk sumber pengembalian. Yang pertama dari borrower dibagi dua, dari borrower yang lancar dan borrower yang macet," jelas Ahmad, mengutip isi surat tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses pengembalian dana akan sangat bergantung pada kinerja pinjaman yang disalurkan DSI, baik yang lancar maupun yang bermasalah. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan dana dan mitigasi risiko di PT DSI, serta menyoroti urgensi peran OJK dalam pengawasan ketat terhadap platform pinjol, terutama yang mengusung label syariah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kepercayaan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar