55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan di sektor keuangan syariah. Sebanyak 41 aset properti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana perbankan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara, kini resmi disita oleh penyidik OJK. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya serius otoritas dalam memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan fraud tersebut, sekaligus mengirimkan pesan kuat mengenai komitmen terhadap integritas industri.

Related Post
Penyitaan aset-aset strategis ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan praktik fraud yang merugikan sektor perbankan syariah. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa tindakan ini adalah manifestasi dari komitmen OJK terhadap penegakan hukum dan pemulihan aset (asset recovery). "Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung," ujar Agus dalam keterangannya pada Minggu (21/6/2026).

Eksekusi penyitaan di lapangan berlangsung intensif pada tanggal 17 hingga 18 Juni 2026. Proses ini dapat terlaksana setelah penyidik OJK berhasil mengantongi surat penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat, yang menjadi dasar hukum kuat untuk tindakan tersebut. Sebelumnya, serangkaian penelusuran aset (asset tracing) telah dilakukan secara mendalam dan sistematis guna mengidentifikasi serta mengamankan barang bukti material yang berkaitan dengan kasus ini.
Aset-aset yang disita oleh OJK mencakup beragam jenis properti tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi vital di Sumatera Utara. Agus Firmansyah merinci, di antaranya terdapat 8 unit bangunan yang berlokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, 29 bidang tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) juga turut disita, tersebar di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Tidak hanya itu, penyidik juga berhasil mengamankan 2 unit aset di Kota Binjai, serta 2 unit aset lainnya yang berada di kawasan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Tindakan OJK ini mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan, khususnya perbankan syariah, mengenai keseriusan otoritas dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Kasus dugaan fraud di BPRS GP Medan ini menjadi pengingat penting akan perlunya tata kelola yang transparan dan akuntabel demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Proses penyidikan masih terus bergulir, dengan harapan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kerugian bank dapat dipulihkan secara maksimal.
Editor: Akbar soaks








Tinggalkan komentar