55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menjatuhkan sanksi denda fantastis senilai Rp5,35 miliar kepada seorang influencer saham kenamaan berinisial BVN, yang belakangan diketahui bernama Belvin Tannadi. Sanksi tegas ini diberikan setelah OJK menemukan bukti kuat adanya praktik manipulasi harga saham atau yang lazim disebut "goreng saham" yang dilakukan oleh BVN.

Related Post
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat lalu, menjelaskan bahwa denda tersebut merupakan hasil pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas transaksi saham BVN. Pelanggaran manipulasi harga ini terungkap melalui penyebaran informasi di media sosial selama periode 2021 hingga pertengahan 2022.

Praktik ilegal tersebut menyasar beberapa emiten, yakni saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). BVN terbukti melakukan serangkaian order beli dan jual atas saham-saham tersebut dengan memanfaatkan beberapa rekening efek nominee.
"Influencer atas nama saudara BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar," terang Hasan Fawzi, seperti dikutip dari 55tv.co.id.
Modus operandi yang digunakan BVN cukup sistematis. Ia memanfaatkan berbagai rekening efek untuk menempatkan order beli dan jual secara terkoordinasi. Tindakan ini secara artifisial menciptakan kesan adanya permintaan dan penawaran yang tinggi, padahal tidak mencerminkan kekuatan pasar yang sebenarnya. Akibatnya, harga saham-saham tersebut bergerak tidak wajar dan berpotensi menyesatkan investor.
Lebih lanjut, BVN juga diketahui aktif menyebarkan informasi atau prediksi harga saham melalui platform media sosialnya. Seringkali, ia mengumumkan rencana pembelian saham tertentu, sementara pada saat yang sama, ia melakukan transaksi yang justru memanfaatkan reaksi para pengikutnya. Aktivitas ini menciptakan kesan semu terhadap kondisi perdagangan dan secara signifikan dapat memengaruhi keputusan investasi para pengikutnya yang kurang informasi.
Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyatakan bahwa Belvin Tannadi telah melanggar ketentuan krusial dalam Undang-Undang Pasar Modal, khususnya Pasal 90, 91, dan 92. Ketentuan-ketentuan ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), yang bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia. Sanksi ini menegaskan komitmen OJK dalam menindak tegas setiap praktik yang merugikan investor dan mengganggu stabilitas pasar.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar