Geger! PNS Bebas Kerja Dimana Saja? Aturan Baru Ini Bikin Heboh!

Geger! PNS Bebas Kerja Dimana Saja? Aturan Baru Ini Bikin Heboh!

55 NEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggemparkan dunia birokrasi dengan aturan terbarunya, PermenPANRB Nomor 4/2025, yang menjanjikan fleksibilitas kerja luar biasa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS. Bayangkan, PNS bisa Work From Anywhere (WFA) dan jam kerja pun tak lagi terpaku!

COLLABMEDIANET

Aturan yang saat ini sedang disosialisasikan ini, menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, bertujuan agar ASN tidak hanya profesional, tetapi juga termotivasi dan produktif. "Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

 Geger! PNS Bebas Kerja Dimana Saja? Aturan Baru Ini Bikin Heboh!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

PermenPANRB Nomor 4/2025 ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi. Artinya, PNS bisa bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, bahkan dengan pengaturan jam kerja dinamis yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Namun, Nanik menekankan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. "Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambahnya. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi ASN untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar