Geger Potongan THR! DJP Buka Suara: Bukan Cuma ASN, Swasta Juga Punya ‘Jalan Rahasia’ Bebas Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Geger Potongan THR! DJP Buka Suara: Bukan Cuma ASN, Swasta Juga Punya 'Jalan Rahasia' Bebas Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya!

55 NEWS – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara mengenai polemik insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR). DJP menegaskan bahwa fasilitas ini tidak hanya monopoli Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, melainkan juga tersedia bagi sektor swasta melalui skema yang berbeda dan seringkali luput dari perhatian publik. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat, terutama di tengah perdebatan mengenai keadilan pajak.

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sebuah sesi Kelas Pajak yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJP, Jumat (6/3/2026), menjelaskan bahwa perusahaan swasta memiliki opsi strategis untuk menanggung beban pajak karyawan mereka. "Anggapan bahwa fasilitas pajak hanya berpihak pada aparatur negara adalah keliru," tegas Bimo, seperti dikutip dari 55tv.co.id. Ia menambahkan bahwa biaya pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai biaya pengurang pajak perusahaan (deductible expenses), memberikan keuntungan fiskal bagi entitas bisnis sekaligus meringankan beban karyawan.

Geger Potongan THR! DJP Buka Suara: Bukan Cuma ASN, Swasta Juga Punya 'Jalan Rahasia' Bebas Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, Bimo menggarisbawahi bahwa pemerintah juga telah menyiapkan payung hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Regulasi ini menyediakan fasilitas PPh 21 DTP khusus bagi karyawan di sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung berbagai lapisan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor prioritas.

Menyikapi keluhan publik terkait potongan pajak pada THR yang dirasakan memberatkan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, memberikan penjelasan komprehensif. Menurutnya, penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) adalah strategi fiskal yang dirancang untuk mendistribusikan beban pajak secara lebih merata sepanjang tahun.

"Sistem ini dirancang agar wajib pajak tidak lagi merasakan lonjakan potongan pajak yang drastis, terutama pada bulan Desember seperti pola perhitungan lama," terang Yon. Ia menekankan bahwa esensinya bukan penambahan beban pajak, melainkan perubahan cara pembayaran yang lebih proporsional. "Yang terpenting, tahun lalu sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuk di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan," pungkas Yon, seperti dilansir 55tv.co.id, seraya menegaskan bahwa tujuan utama adalah menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan transparan bagi seluruh wajib pajak.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar