55 NEWS – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera memberlakukan pajak kekayaan terhadap 50 individu terkaya di Indonesia. Langkah ini dinilai dapat mendongkrak penerimaan negara hingga Rp81 triliun per tahun, hanya dengan mengenakan tarif 2% dari total aset mereka.

Related Post
Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, mengungkapkan bahwa potensi penerimaan pajak ini bisa jauh lebih besar jika dikenakan pada seluruh individu super kaya di Indonesia, yang jumlahnya mencapai hampir 2 ribu orang. "Dengan hanya memajaki 50 orang saja, potensi penerimaan dari pajak kekayaan sebesar 2% sudah mencapai sekitar Rp81 triliun," ujarnya dalam peluncuran riset bertajuk "Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang" yang digelar pada Selasa (12/8/2025).

Desakan ini merupakan bagian dari temuan riset CELIOS yang mengidentifikasi potensi penerimaan negara alternatif sebesar Rp524 triliun melalui penerapan berbagai pajak progresif. CELIOS menyoroti bahwa kebijakan insentif pajak yang berlaku saat ini cenderung menguntungkan kelompok konglomerat.
Riset CELIOS juga mengkritisi realokasi belanja perpajakan yang selama ini lebih banyak dinikmati oleh para konglomerat, yang berpotensi mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp137,4 triliun jika dialokasikan secara lebih adil. Kondisi ini dinilai tidak adil, dimana insentif pajak terus mengalir ke kantong orang super kaya melalui celah pajak korporat, sementara karyawan kecil justru terbebani.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar