55tv.co.id – Kementerian Agama Kemenag akhirnya angkat bicara terkait isu panas seputar wakaf saham Masjid Istiqlal Setelah pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar memicu perdebatan pihak kementerian menegaskan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari dukungan Nazhir Masjid Istiqlal terhadap program Yuk Wakaf Saham Syariah

Related Post
Thobib Al Asyhar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag menjelaskan bahwa Masjid Istiqlal yang merupakan Masjid Negara berstatus lembaga nirlaba Oleh karena itu mustahil bagi Istiqlal untuk melangkah ke penawaran saham perdana atau IPO

Ia juga memastikan bahwa program Yuk Wakaf Saham sama sekali tidak melibatkan penggunaan dana kas masjid dana hibah atau dana operasional jemaah untuk transaksi di pasar modal
Thobib merinci mekanisme program ini Inisiatif tersebut mengundang para investor atau dermawan yang memiliki saham syariah produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham mereka kepada Nazhir Istiqlal
Dividen atau manfaat finansial yang dihasilkan dari saham yang diwakafkan ini seluruhnya akan dialokasikan untuk berbagai program sosial kemasyarakatan
Thobib menegaskan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal ini memiliki landasan hukum syariah dan regulasi negara yang kokoh di Indonesia Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI bahkan telah menerbitkan fatwa yang memperbolehkan praktik wakaf saham Sejak 2019 Badan Wakaf Indonesia BWI juga telah merancang kerangka kerja wakaf saham sebagai upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif nasional
Ia menambahkan semua instrumen yang terlibat dalam gerakan ini harus terdaftar dalam Daftar Efek Syariah DES untuk memastikan bebas dari unsur riba spekulasi atau ketidakpastian








Tinggalkan komentar