55 NEWS – Jakarta – Gelombang tuntutan perubahan formula kenaikan upah minimum tahun 2026 semakin menguat dari kalangan serikat pekerja. Mereka mendesak revisi mendasar terhadap skema yang berlaku saat ini, yaitu kombinasi inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dikalikan dengan faktor alfa antara 0,5 hingga 0,9. Skema ini dinilai tidak lagi relevan dan kurang berpihak pada peningkatan daya beli pekerja.

Related Post
Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), melalui pernyataan resminya, secara tegas meminta agar formula pengupahan tidak lagi terpaku pada parameter yang ada. KBMI mengusulkan agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2025, ditambah dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional untuk tahun 2026, dijadikan sebagai fondasi utama perhitungan upah. Alternatif lain yang diajukan adalah menggunakan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional per kapita tahun 2025 sebagai acuan yang lebih komprehensif.

Lebih lanjut, KBMI menekankan pentingnya penetapan standar upah layak nasional sebagai batas bawah yang tidak hanya adil, tetapi juga manusiawi bagi seluruh pekerja. Mereka juga mendesak implementasi kebijakan afirmatif guna mengatasi disparitas upah yang signifikan antarwilayah. Menurut KBMI, kesenjangan ini tidak boleh dibiarkan atas dalih perbedaan kemampuan ekonomi daerah. Oleh karena itu, keterlibatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk subsidi upah layak bagi pekerja dianggap krusial untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan.
Selain aspek formula dan standar upah, serikat pekerja juga menyuarakan harapan besar agar keterlibatan buruh dalam proses penentuan kebijakan pengupahan dilakukan secara substansial dan bermakna, bukan sekadar formalitas. Partisipasi aktif dari perwakilan buruh diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih responsif dan berpihak pada kesejahteraan pekerja, memastikan bahwa setiap keputusan mencerminkan realitas dan kebutuhan lapangan kerja.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar