55 NEWS – Kabar kurang sedap menghampiri industri rokok nasional. PT Gudang Garam Tbk dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya. Informasi ini sontak memicu perhatian publik, menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi riil yang melatarbelakangi keputusan pahit tersebut.

Related Post
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, mengonfirmasi kabar PHK ini. Menurutnya, tak kurang dari 308 pekerja harus kehilangan mata pencaharian akibat penurunan kapasitas produksi di perusahaan rokok ternama itu.

"Informasi yang kami terima, PHK terjadi di sektor sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Penurunan produksi memaksa manajemen mengambil langkah efisiensi yang tidak mengenakkan," ungkap Jumhur, Selasa (9/9/2025).
Langkah efisiensi ini, lanjut Jumhur, diimplementasikan melalui skema pensiun dini dan tidak memperpanjang kontrak kerja bagi karyawan yang masa baktinya telah usai. Meskipun dikemas dalam berbagai skema, Jumhur menegaskan bahwa PHK tetap merupakan kabar buruk bagi para pekerja.
Lebih lanjut, Jumhur menyoroti akar permasalahan yang menjadi penyebab utama terjadinya PHK, yakni maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. "Rokok ilegal ini menjadi pukulan telak bagi industri rokok yang legal. Harga rokok ilegal jauh lebih murah karena tidak dibebani cukai. Padahal, dari setiap batang rokok legal, sekitar 78 persen masuk ke kas negara sebagai pendapatan. Ketika rokok ilegal beredar bebas, negara merugi, industri resmi terpukul, dan pekerja menjadi korban," tegasnya. Kondisi ini jelas mengancam keberlangsungan industri rokok nasional dan kesejahteraan para pekerjanya.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar