55 NEWS – Maraknya peredaran gula rafinasi di pasar-pasar tradisional dan modern telah memicu kekhawatiran mendalam di kalangan petani tebu lokal. Mereka khawatir kondisi ini akan menggerus penyerapan gula produksi dalam negeri dan menciptakan ketidakstabilan harga yang merugikan.

Related Post
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), Soemitro Samadikoen, dengan tegas menyatakan bahwa mekanisme pelelangan gula perlu diperbaiki. "Konsumsi gula kita masih tinggi, tapi pasar justru tercampur dengan gula rafinasi," ujarnya, Senin (29/9/2025).

Gula rafinasi, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman, faktanya banyak ditemukan di pasar konsumsi. Hal ini tentu saja memberikan tekanan besar pada harga gula petani lokal, yang berjuang untuk bersaing.
Holding BUMN Pangan, ID FOOD, juga menyoroti masalah ini. SVP Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono, mengungkapkan bahwa peredaran ilegal gula rafinasi tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berdampak negatif pada kinerja pabrik gula milik BUMN. Penjualan gula dari pabrik gula BUMN menjadi lesu akibat praktik ilegal ini.
Situasi ini menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan pihak berwenang untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran ilegal gula rafinasi. Perlindungan terhadap petani tebu lokal dan keberlangsungan industri gula nasional harus menjadi prioritas utama. Jika tidak, ketahanan pangan dan kesejahteraan petani akan terancam.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar