Guncangan Sektor Perbankan RI: 7 Bank Tumbang Hingga April 2026! Terungkap Modus Licik dan Kegagalan Manajemen yang Menjerat, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

55 NEWS – Sektor perbankan Indonesia kembali dihadapkan pada tantangan serius. Hingga April 2026, total tujuh bank telah dinyatakan bangkrut, mayoritas adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kondisi ini memicu kekhawatiran, mengingat penyebab utamanya berkisar dari praktik kecurangan (fraud) hingga pengelolaan keuangan yang buruk. Kasus terbaru menimpa PT BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya, Sumatera Barat, yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 April 2026.

COLLABMEDIANET

Pencabutan izin BPR Sungai Rumbai, yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026, menjadi sorotan. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat OJK untuk memperkuat fondasi industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik.

Guncangan Sektor Perbankan RI: 7 Bank Tumbang Hingga April 2026! Terungkap Modus Licik dan Kegagalan Manajemen yang Menjerat, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud," jelas Roni, sebagaimana dikutip dari 55tv.co.id. Kegagalan manajemen dalam memperbaiki kondisi keuangan yang telah menunjukkan tren negatif selama setahun terakhir menjadi pemicu utama.

Keterpurukan BPR Sungai Rumbai bermula sejak 6 Maret 2025, ketika OJK menetapkannya sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot di bawah 12 persen. Tanpa adanya perbaikan signifikan, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. Puncaknya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 26 Maret 2026 memutuskan penanganan bank tersebut melalui mekanisme likuidasi, sebelum akhirnya OJK mencabut izin usahanya.

Menyusul pencabutan izin ini, LPS akan segera menjalankan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi sesuai amanat undang-undang. OJK mengimbau nasabah PT BPR Sungai Rumbai untuk tetap tenang dan tidak panik. "OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Roni. Jaminan ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran di tengah gejolak sektor perbankan.

Fenomena terus bertambahnya bank yang tumbang, khususnya di segmen BPR, menjadi sinyal penting bagi regulator dan pelaku industri. Ini menekankan urgensi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah praktik-praktik merugikan dan memastikan stabilitas sistem keuangan nasional.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar