55 NEWS – Kabar gembira bagi para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal di seluruh Indonesia! Pemerintah telah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 langsung ke rekening masing-masing penerima yang memenuhi kriteria. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pendidik di garda terdepan pendidikan anak usia dini.

Related Post
Pencairan BSU ini didasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 13 Tahun 2025. Untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran, terdapat sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU.

Adapun sembilan syarat tersebut adalah:
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Tidak memiliki sertifikat pendidik.
- Bukan penerima bantuan insentif dari Kemendikbudristek.
- Bukan penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial.
- Bukan penerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori pekerja upah).
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
- Data penerima diverifikasi langsung dari pembaruan data Dapodik, bukan dari usulan Dinas Pendidikan.
Proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan hanya guru PAUD yang benar-benar memenuhi syarat yang akan menerima bantuan ini. Bagi guru yang lolos verifikasi, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan membuatkan rekening penyaluran.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU, guru PAUD dapat melakukan pengecekan melalui laman Info GTK di tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id. Setelah berhasil login dengan akun masing-masing, guru yang terdaftar akan menerima notifikasi yang menyatakan, "Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025."
Setelah menerima notifikasi tersebut, guru diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi rekening sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan agar dana bantuan dapat dicairkan tepat waktu. Jangan sampai terlewatkan kesempatan ini!
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar