55tv.co.id – Gelombang aduan dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM terkait pembekuan akun di berbagai platform lokapasar memicu respons serius dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti keluhan ini dengan melakukan verifikasi data komprehensif sebelum melangkah lebih jauh berdialog dengan pihak platform digital.

Related Post
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Koperasi dan UKM Temmy Satya Permana mengungkapkan pihaknya masih menanti data lengkap dari laporan yang sebelumnya disampaikan oleh DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi Bekasi kepada Komisi VII DPR RI. Langkah ini krusial sebagai fondasi bagi pemerintah untuk mengidentifikasi akar masalah setiap kasus termasuk potensi pelanggaran ketentuan yang ditetapkan oleh platform itu sendiri.

"Komisi VII DPR meminta agar data aduan dilengkapi terlebih dahulu. Peradi melaporkan sekitar 500 penjual mengklaim akun mereka dibekukan dan saldo ditarik. Kami membutuhkan detail siapa saja penjual tersebut dan berapa nilai kerugiannya agar dapat mempertemukan mereka dengan pihak TikTok Shop," jelas Temmy saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta Selatan Rabu 8 Juli 2026.
Temmy menambahkan pertemuan dengan platform akan didasari oleh data konkret untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. "Nanti kita akan menelusuri kasus per kasus. Apakah memang ada dugaan pelanggaran. Kita harus duduk bersama. Tanpa data yang jelas akan sulit mencari titik terang. Siapa tahu jumlah kasusnya lebih besar dari yang dilaporkan saat ini. Kami menunggu data lengkapnya," tegasnya.
Sebelumnya Komisi VII DPR RI telah berencana memanggil sejumlah platform e-commerce terkemuka seperti TikTok Shop Tokopedia dan Shopee menyusul banyaknya keluhan dari pelaku UMKM mengenai pembekuan akun di platform mereka.










Tinggalkan komentar