55tv.co.id – Pasar modal Indonesia tengah mengalami guncangan hebat tepat pada hari pertama pemberlakuan kebijakan baru. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat merosot tajam sebesar 1,51 persen pada perdagangan Senin (28/9/2026). Penurunan ini membawa indeks ke level 6.147, sebuah angka yang memicu kekhawatiran di kalangan investor ritel maupun institusi.

Related Post
Anjloknya indeks ini terjadi bertepatan dengan momen bersejarah di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni penghapusan batas harga saham minimum yang sebelumnya dipatok pada Rp50 menjadi hanya Rp1. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi pergerakan harga saham, namun dalam praktiknya justru memicu volatilitas yang cukup signifikan di hari pertama implementasinya.

Menanggapi fenomena ini, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, angkat bicara. Menurutnya, penurunan tajam yang dialami IHSG merupakan bentuk volatilitas jangka pendek yang wajar terjadi dalam masa transisi kebijakan. Ia menjelaskan bahwa pasar saat ini sedang berada dalam fase penyesuaian untuk menemukan nilai wajar atau fair value dari emiten-emiten yang sebelumnya tertahan di harga Rp50.
Jeffrey mengungkapkan bahwa banyak saham yang selama bertahun-tahun stagnan di level Rp50 tanpa adanya aktivitas transaksi yang berarti. Dengan dihapusnya batas minimum tersebut, harga-harga saham tersebut kini memiliki ruang untuk bergerak turun guna mencapai nilai fundamental yang sebenarnya. "Ada saham yang sudah bertahun-tahun berada di harga Rp50 tanpa transaksi. Kemungkinan besar nilai wajarnya memang bukan di angka tersebut, sehingga saat ini pasar sedang mencari titik harga yang ideal," jelas Jeffrey saat memberikan keterangan di Gedung BEI, Jakarta.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses pencarian harga wajar ini tidak akan terjadi secara instan. Investor perlu memahami bahwa mekanisme pasar akan bekerja melalui proses penyesuaian yang bertahap. Hal ini disebabkan oleh adanya aturan Auto Rejection Bawah (ARB) yang membatasi penurunan harga maksimal sebesar 15 persen dalam satu hari perdagangan.
Selain faktor regulasi ARB, tekanan jual yang masif juga menjadi penyebab utama. Jeffrey mencatat adanya antrean jual yang sangat panjang pada saham-saham yang sebelumnya berada di level Rp50. Para pemegang saham tampaknya bereaksi cepat terhadap perubahan aturan ini, yang mengakibatkan tekanan pada indeks secara keseluruhan.
Meskipun pasar sedang mengalami tekanan, pihak bursa tetap memantau perkembangan situasi secara saksama. Proses penyesuaian ini diprediksi akan memakan waktu hingga pasar benar-benar menemukan titik keseimbangan baru. Investor disarankan untuk tetap tenang dan memperhatikan fundamental perusahaan masing-masing di tengah dinamika perubahan aturan harga minimum saham ini.










Tinggalkan komentar