55 NEWS – JAKARTA – Di tengah spekulasi dan harapan publik mengenai kebijakan energi nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akhirnya angkat bicara terkait prospek tarif listrik di tahun 2026. Sorotan utama tertuju pada kemungkinan kembali diberlakukannya stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang sebelumnya sempat dinikmati pada tahun 2025.

Related Post
Dalam pernyataannya yang disampaikan usai mengikuti agenda retreat di kediaman Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/1/2026), Bahlil secara lugas menyatakan bahwa wacana diskon tarif listrik 50 persen untuk tahun ini belum menjadi agenda pembahasan internal pemerintah. "Belum ada pembahasan mengenai hal tersebut," tegasnya, mengindikasikan bahwa kebijakan serupa tahun lalu belum kembali dipertimbangkan secara resmi oleh pembuat kebijakan.

Kendati demikian, Bahlil memberikan jaminan penting yang patut dicatat oleh pelaku ekonomi dan masyarakat luas: tarif listrik dipastikan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun 2026. Kementerian ESDM, imbuhnya, telah mengukuhkan keputusan bahwa tarif tenaga listrik untuk Triwulan I 2026 (periode Januari–Maret) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan dipertahankan pada level yang sama. "Harga listrik tidak kita naikkan, masih seperti yang lama," pungkas Bahlil, memberikan kepastian di tengah fluktuasi harga komoditas global dan tekanan inflasi.
Lebih lanjut, Bahlil juga menekankan bahwa skema subsidi listrik yang berlaku saat ini tidak akan mengalami revisi. Pemerintah, menurutnya, berkomitmen untuk melanjutkan pola subsidi yang telah berjalan efektif. "Sampai sekarang belum ada pembahasan dan tidak ada perubahan pola. Skema yang ada saat ini masih akan tetap diterapkan," tutup Bahlil, menegaskan konsistensi kebijakan energi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sektor industri. Pernyataan ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran pasar dan memberikan kejelasan bagi perencanaan ekonomi rumah tangga dan bisnis.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar