55tv.co.id – Pemerintah secara resmi mengumumkan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026. Program bantuan sosial ini ditujukan khusus bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Melalui skema bantuan tunai, pemerintah berharap ketahanan ekonomi para pekerja tetap terjaga sehingga aktivitas konsumsi rumah tangga tetap stabil.

Related Post
Berdasarkan informasi terbaru, total bantuan yang akan diterima oleh setiap pekerja yang memenuhi kriteria adalah sebesar Rp900.000. Dana tersebut merupakan akumulasi dari subsidi gaji sebesar Rp300.000 per bulan yang dicairkan selama tiga bulan berturut-turut, yakni pada periode Oktober, November, dan Desember 2026. Penyaluran yang dilakukan secara sekaligus ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran pekerja menjelang akhir tahun.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan penyaluran BSU ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan kesejahteraan buruh tetap terjaga. Menurutnya, bantuan ini bertujuan agar para pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemberian bantuan ini harus dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini benar-benar menyentuh pekerja yang membutuhkan. Oleh karena itu, seluruh proses verifikasi dan penyaluran akan dilakukan dengan sangat ketat sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli saat memberikan keterangan di Jakarta.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah berhak menerima bantuan ini, terdapat sejumlah kriteria dan syarat ketat yang harus dipenuhi. Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Kedua, penerima harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Peserta Penerima Upah (PU) hingga bulan Agustus 2026.
Selain itu, terdapat batasan penghasilan bagi calon penerima. Pekerja yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang memiliki gaji atau upah maksimal sebesar Rp3.500.000 per bulan, atau setara dengan nilai UMP/UMK setempat. Khusus untuk wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas gaji akan disesuaikan dengan nilai UMK yang dibulatkan ke atas.
Pemerintah juga memberikan prioritas kepada pekerja yang tidak sedang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran dilakukan. Selain itu, bantuan ini tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Penting untuk dicatat bahwa acuan gaji yang digunakan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Pemerintah juga memperingatkan bahwa jika di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian data atau penerima ternyata tidak memenuhi syarat, maka dana yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.










Tinggalkan komentar